arrow_upward

Bank Konvensional akan Diizinkan Beroperasi Kembali di Aceh, Pemda Sepakat

Senin, 22 Mei 2023 : 17.55

Aceh, Analisakini.id-Pemerintah Aceh akan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh.

"Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (22/5/2023).

Revisi itu datang dari desakan dan aspirasi masyarakat terutama pelaku usaha yang menyampaikan bahwa pelaksanaan qanun LKS tersebut belum optimal.

Apalagi kasus yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang bermasalah hampir sepekan, membuat roda perekonomian di Aceh saat itu nyaris lumpuh.

Menurutnya, sejauh ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Dalam revisi itu nantinya juga akan dikaji soal kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," ucapnya.

Operasional bank konvensional di Aceh sebelumnya juga sudah pernah dibahas oleh pemda setempat pada 2020 agar bank tersebut bisa beroperasi hingga 2026.

Namun saat itu terjadi pro dan kontra hingga akhirnya 2021 seluruh bank konvensional angkat kaki dari Aceh.

Muhammad MTA berharap masyarakat dan pelaku usaha ikut untuk mengawasi kegiatan revisi qanun tersebut.

"Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah bermusyawarah untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

"Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).

Revisi itu, kata dia, suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.

Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

"Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi," ucapnya.

Seorang pengusaha asal Aceh Nahrawi Noerdin mendukung langkah revisi Qanun LKS hingga mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi seperti semula, agar layanan transaksi keuangan di Aceh tidak terisolir.

"Sebagai pengusaha Aceh kami sangat mendukung kebijakan revisi qanun LKS demi bangkitnya kemajuan ekonomi Aceh," katanya. (*/ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved