arrow_upward

Sekda Pessel Duduk di Kursi Termohon Sidang Sengketa Informasi di KI Sumbar

Kamis, 06 April 2023 : 19.44

 

Sekda Pessel Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama hadiri sidang sengketa informasi di KI Sumbar, Rabu (³5/3/2023). (foto.dok/riko).

Padang, Analisakini.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama, hadir langsung dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (5/4/2023).

Bahkan Sekda Mawardi Roska duduk di kursi termohon, dengan pemohon informasi Didi Sameldi Putra. Informasi yang disengketakan tentang setoran ke kas daerah atas pembayaran lebih DPRD dan ASN Pessel tahun 2022 sesuai temuan BPK RI.

“Informasi diminta adalah informasi publik kategori dikecualikan,” ujar Mawardi Roska.

Majelis Komisioner diketuai Tanti Endang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi.

“Silahkan termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan. Itu hak termohon, hak majelis komisioner menguji kepentingan terhadap uji konsekeunsi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel,” ujar Adrian.

Tapi, soal ini badan publik Pessel yang baru pertama berstatus termohon sejak KI Sumbar dibentuk 2014.

“Perjadin uang daerah lalu ditemukan lebih bayar, BPK temukan minta dikembalikan, buka saja siapa itu, toh susah disetor pula kas daerah, apa lagi, dan pemohon harus beri ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang sudah lunas mengembalikan kelebihan bayar itu,” ujar Adrian. (*/do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved