arrow_upward

Pengepul Barang Bekas Ditegur Satpol PP, Ini Alasannya

Selasa, 18 April 2023 : 09.24

 

Petugas Satpol PP tegur pengepul barang bekas.

Padang, Analisakini.id-Pengepul barang bekas ditegur oleh Satpol PP BKO bersama kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Senin (17/4/2023).

Peneguran tersebut lantaran pengepulan telah menumpuk barang-barang rongsokannya diatas trotoar, Kawasan Jalan Kalawi, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sematera Barat.

Akibatnya trotoar terlihat kumuh dan membuat akses pejalan kaki menjadi terganggu. Selain itu, kondisi kawasan tersebut kelihatan semraut dan kumuh. 

Menindaklanjuti hal demikian Satpol PP BKO kecamatan Kuranji bersama pihak Trantib Kecamatan datangi pemilik barang, kepada pemilik petugas mengingatkan  kegiatan menumpuk barang ditrotoar ini telah menyalahi aturan. Sebagaimana telah diatur dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Pemilik usaha pengepul barang ini diberikan nasehat oleh petugas, jika kedepannya masih ditemukan adanya penumpukan barang di atas trotoar, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan pemilik dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terkait ini Kasat Satpol PP Padang menyampaikan keberadaan Personel Yang Di BKO kan di kecamatan bertujuan untuk mencegah dan mengawasi segala hal-hal yang menyalahi aturan Perda dan Perwako,sehingga sedini mungkin bisa dicegah segala bentuk pelanggaran Perda, terkait penumpukan barang bekas di trotoar ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban lokasi tempat tinggal. 

"Mari kita jaga lingkungan kita agar kelihatan bersih dan indah,"harap Mursalim.(do)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved