Guspardi Gaus |
Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima kembali pengaduan yang pernah dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU pasca putusan PN Jakarta Pusat.
"Terus terang saya merasa heran, kenapa perkara yang sama bisa di terima dan disidangkan kembali oleh Bawaslu," kata Guspardi.
Hal tersebut dipertanyakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) di komplek Parlemen Senayan, Senin (27/3/2023).
Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Bawaslu dalam memproses kembali perkara yang pernah digugat Partai Prima terhadap KPU.
Dalam perkara yang kembali diajukan Partai Prima, Bawaslu menerima dan memproses pengaduan Partai Prima ini.
Malah dalam keputusan yang diambil oleh Bawaslu berbeda 180 derajat atau bertolak belakang dari keputusan sebelumnya.
Efek domino dari keputusan Bawaslu yang diubah tersebut perlu dimitigasi dan di fikirkan dampaknya. Biasanya kalau di pengadilan perkara yang sama tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).
"Makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Tentu saya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi lebih dalam dari Bawaslu tentang persoalan ini, "ujar Politisi PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat ini menambahkan, saat ini KPU sedang melakukan upaya banding ke PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan partai prima.
Apakah perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri bisa disidangkan juga oleh Bawaslu. Karena Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporannya.
"Di satu sisi ini bisa dikatakan sebuah terobosan terhadap kebijakan yang menurut hemat saya adalah sesuatu yang tidak populer dan nampak tidak lazim," ujarnya.
Keputusan Baswaslu ini tentu akan berdampak kepada partai-partai yang ingin menjadi peserta pemilu namun TMS. Kemudian akan kembali melakukan gugatan juga ke Bawaslu.
Penyelesainnya tentu akan memakan waktu yang tidak singkat dan jangan sampai menganggu tahapan pemilu.
Padahal sudah ada komitmen dan kesepakatan bersama antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu bagaimana tahapan- tahapan pemilu bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu tentu perlu adanya jawaban yang jelas dan tegas dari Bawaslu terhadap persolan ini. Sehingga tidak menimbulkan kesan yang kurang baik di mata publik. Jangan sampai ada kesan seolah Bawaslu memang mengulur-ulur waktu dengan keputusannya.
"Tentu kita tidak mengharapkan seperti itu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, gugatan perdata Prima dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim pada awal bulan ini, termasuk gugatan untuk menunda pemilu. Fakta-fakta sidang yang dimuat dalam putusan PN Jakpus ini kemudian dijadikan dasar bagi Prima kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu RI, kali ini melalui jalur pelanggaran administrasi.
Gugatan kedua di Bawaslu RI ini dikabulkan sebagian dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu, yang membuat Prima kini berkesempatan verifikasi ulang lagi.
Sementara Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan dua putusan (Bawaslu) ini berbeda. Pertama itu tidak menolak, tetapi mengabulkan sebagian. Yang sekarang, juga tidak menerima seluruhnya," kata dia kepada wartawan selepas rapat. (tt)