arrow_upward

Guspardi Gaus: Semua Fraksi Setujui Perppu Pemilu

Jumat, 17 Maret 2023 : 15.27

 

Guspardi Gaus.

Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, seluruh fraksi (9 fraksi) di Komisi II DPR RI telah bersepakat secara bulat menyetujui Perppu Pemilu yang diterbitkan oleh pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

“Keputusan ini diambil antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, dalam hal ini diwakili Kemendagri dan Kemenkumham dalam Rapat pengambilan Keputusan tingkat 1 (satu) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 menjadi Undang-Undang, di ruang rapat komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, "ujar Guspardi yang dihubungi Singgalang, Kamis (16/3/2023).

Guspardi menilai, Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mengakomodasi adanya pemekaran wilayah atau pembentukan 4 Provinsi baru sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Papua sehingga memiliki legal standing yang kuat untuk bisa ikut berkontestasi pada pesta demokrasi 5 tahunan pada Pemilu 2024.

“Di samping itu pula guna mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Ibukota Negara Nusantara (IKN) yang berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Perppu memberikan kepastian hukum dapil di wilayah IKN tidak ada dapil khusus tetapi tetap sama seperti dapil 2019 lalu,” ujar Politisi PAN itu.

Guspardi menegaskan dengan dikeluarkannya Perppu Pemilu ini merupakan langkah yang sangat tepat, sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senafas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VIII/2009 tentang persyaratan perlunya dikeluarkan Perppu.

“Dengan adanya Perppu Pemilu ini diharapkan akan mempersempit dan memperkecil ruang dan pemikiran tentang isu penundaan pemilu dan lain sebagainya,” harap Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, dengan di setujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Pemilu akan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk di sahkan sebagai Undang-Undang Pemilu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Hal ini sekaligus menjadi bukti dukungan dan komitmen DPR RI bersama pemerintah pelaksanaan Pemilu tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 14 April 2024 mendatang,” pungkas Guspardi Gaus. (tt)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved