arrow_upward

Usai Dinonjobkan Menkue Sri Mulyani, Ayah Penganiaya Putra Pengurus Pusat GP Ansor Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Jumat, 24 Februari 2023 : 17.25
Rafael Alun Trisambodo ayah penganiaya putra pengurus GP Ansor yang menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak. (Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu)

Padang, Analisakini.id-Jabatan Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya putra pengurus GP Ansor di Ditjen Pajak telah dicopot oleh Menkeu. Kini, Rafael menyatakan mundur sebagai ASN.Pencopotan jabatan Rafael di Ditjen Pajak adalah buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) yang belakangan mencuri perhatian publik.

Pengunduran diri Rafael tertuang dalam surat terbuka yang dikutip dari detikcom pada Jumat (24/3/2023). Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dilansir dari detikNews.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak. Selain itu, dia juga akan mengklarifikasi soal LHKPN yang menjadi sorotan.

Berikut ini pernyataan Rafael Alun Trisambodo yang dibubuhi materai Rp 10 ribu.

Surat Terbuka

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih. (***/ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved