arrow_upward

Soal Mahasiswa KIP Terancam Berhenti Kuliah, Begini Penjelasan Unand

Rabu, 01 Februari 2023 : 14.15

Rektorat Unand.

Padang, Analisakini.id-Setelah Kemendikbudristek, giliran pihak Universitas Andalas (Unand) memberikan penjelasan berkaitan dengan kabar sekitar 500 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Kampus Merdeka yang terancam berhenti kuliah.

Mereka diharuskan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester kedua di tahun pertama kuliah. Nilainya puluhan juta rupiah.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam memastikan kabar penghentian layanan KIP-K tidak benar. Peristiwa sesungguhnya adalah mahasiswa tersebut memang tidak layak mendapat bantuan pemerintah, berdasarkan hasil verifikasi.

Sementara itu pihak Unand yang dipimpin Rektor Prof Yuliandri, Selasa (1/2/2023) juga memberikan penjelasan tertulisnya.

Disebutkan, beasiswa KIP-K ini adalah salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun tidak memiliki kemampuan finansial.

Unand mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya.

Pesyaratan untuk dapat mengusulkan beasiswa ini di antaranya adalah: a) memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah, meliputi memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Kemudian, tahapan pengusulan beasiswa KIP Kuliah yaitu pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sedangkan bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berdasarkan tahapan tersebut, jumlah pendaftar KIP Kuliah yang lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unand adalah, a) Lulus jadi calon mahasiswa Unand 2.349 orang., b) Kuota yang diberikan oleh kementerian 1.301 dengan rincian: 479 kuota untuk SNMPTN, 563 untuk SBMPTN, dan – 259 SIMA/MANDIRI.

Sesuai dengan pentahapannya, Unand melakukan verifikasi lanjut atas calon tersebut. Dalam proses ini, pada semester I, seluruh pengusul KIP tahun 2022 belum dikenakan biaya sehingga calon penerima dapat memulai perkualiahan dengan tagihan nol rupiah, dengan catatan bahwa jika yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima beasiswa KIP maka mereka diharuskan membayar senilai ketetapan biaya pendidikan normal. Hal ini dilengkapi dengan surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan mahasiswa.

Tahap berikutnya, sesuai dengan kuota yang diberikan kementerian, maka dari 2.349 mahasiswa pengusul, terdapat 1.048 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi beasiswa KIP sehingga, sesuai dengan perjanjian di awal semester 1, yang bersangkutan diharuskan membayar biaya terkait dengan pelaksanaan pendidikan berupa dana pengembangan institusi dan atau UKT.

Lalu pada proses verifikasi calon penerima beasiswa KIP ini dilakukan mengikuti peraturan dan pedoman yang dikeluarkan kementerian. Verifikasi dilakukan untuk calon penerima yang terdaftar secara sistem yaitu punya kartu KIP SMA / PKH-KKS / Terdata DTKS sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Persesjen No 10 Tahun 2022. (wy)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved