arrow_upward

Satpol PP Padang Amankan Pasangan Ilegal di Homestay

Rabu, 22 Februari 2023 : 18.30

 

Satpol PP amankan pasangan ilegal. (ist)



Padang, Analisakini.id-Satpol PP Padang lakukan pengawasan terhadap salah satu Homestay kawasan Jalan Nipah di indikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, tentang tertib usaha penginapan, pada Selasa (21/2/2023) malam.

Diketahui dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan Suami Istri, kamar kamar yang ada di homstay tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, setidaknya dua perempuan dan tiga laki laki diangkut petugas ke Mako Satpol  PP Padang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, personel kita berhasil mengamankan lima orang, di antaranya dua perempuan dan tiga laki-laki," terang Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini,  pihak homestay dipanggil dan diproses oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, di Mako Satpol PP Padang.

Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka  beraktivitas sebagai pelayan seks komersial atau tidak. (do)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved