arrow_upward

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Butuh Kajian Mendalam

Senin, 30 Januari 2023 : 18.35

 

Guspardi Gaus

Padang, Analisakini.id-DPR telah menerima aspirasi dari kepala desa (kades) ketika demo di Jakarta 17 Januari 2023 lalu. Namun begitu, DPR belum menyatakan persetujuan terhadap aspirasi yang sampaikan, salah satunya tuntutan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

“Kami (DPR RI, red) siap menyalurkan aspirasi para kepala desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Kemudian, dibahas bersama pemerintah. Karena dalam melakukan revisi terhadap UU, mekanismenya harus dibicarakan antara DPR dan pemerintah. Presiden Jokowi pun telah memberikan pernyataan bahwa masa jabatan kepala desa itu selama 6 tahun dan boleh dipilih untuk 3 priode (18 tahun),” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Hal itu disampaikan Guspardi saat tampil bersama Fachri Hamzah (Waketum Gelora), Asri Anas (Ketua MPO APDESI), Prof Anthony  Budiawan ( Managing Director PEPS) dalam acara Gelora Talk di Jakarta, akhir pekan lalu.

Legislator dapil Sumbar itu menjelaskan, sebelum kades unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja bersama Komisi II pada 11 Januari 2023 lalu soal aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil. Di mana, kades yang juga disebut walinagari menanyakan soal perpanjangan masa jabatan ini.

Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumbar masih banyak yang belum mempunyai kantor kepala desa. Bahkan, masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian, juga mempertanyakan kebenaran soal rencana moratorium pemilihan kades untuk tahun 2023.

“Saya sudah sampaikan aspirasi kepala desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu, saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana dan harus di kaji dari  berbagai aspek apakah aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lainnya. Agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan kepala desa,” kata politisi PAN ini.

Dari sisi DPR sendiri,  berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya. Makanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Di lain sisi, kualitas SDM kades juga harus mendapat prioritas untuk ditingkatkan agar bisa membangun desa secara baik melalui inovasi yang sesuai kearifan lokal.

“Sesungguhnya jabatan kepala desa menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah kelahirannya supaya terjadi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor dan menghilangkan berbagai kesenjangan,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Biar begitu, prokontra panjangnya masa jabatan kades juga harus dipertimbangkan, seperti ketika kades yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi membangun desanya. Di lain sisi  jabatannya masih panjang.

“Akhirnya, nanti yang dikorban masyarakat desa. Semuanya tentu perlu dikaji dan dipertimbangkan dengan teliti dan seksama," katanya.

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, masa jabatan sembilan tahun untuk kepala desa bisa menimbulkan chaos di masyarakat. Kalau satu periodenya adalah sembilan tahun, kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos dan demo, serta  pergantian di tengah jalan.

“Masa jabatan kepala desa seperti yang sekarang ini sudah ideal, sehingga dapat membuktikan bahwa sosok tersebut adalah orang yang mampu bekerja dengan baik,” ujar Anthony.

Ketua MPO APDESI Asri Anas mengatakan, sesungguhnya tidak semua kades mendukung wacana perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. “Kalo mau dihitung, diperkirakan hanya sekitar 15 persen dari sekitar 82 ribu desa di Indonesia yang mendukung wacana tersebut,” ujarnya. (tt)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved