arrow_upward

Milik Negara, Warga Diminta Bayar dan Tidak Bisa Mengurus Hak Kepemilikan

Selasa, 17 Januari 2023 : 19.23

 

Arif Yumardi dan Nofal Wiska.

Padang, Analisakini.id- Sejak menempati lahan tahun 2013, warga di sebidang tanah di Air Pacah Koto Tangah tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Bukan kami tidak tahu kewajiban sebagai warga negara, tapi karena dihalangi oleb oknum kelurahan, kalau bayar pajak surat-surat lengkapi dan itu harus bayar sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah, ” ujar Nelwati satu dari beberapa orang yang menjadi Pemohon Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) Selasa (17/1/2023).

Sekitar 50 orang sejak 2013 menempati lahan 3,3 hektar di Air Pacah, tanah dibeli secara patut kepada petani penggarap atau pun ninim mamak, tapi akhirnya diketahui bahwa tanah itu tanah negara.

Namun keinginan untuk mengurus kepemilikan terkendala, pihak BPN menolak karena alasan tanah ditempati mereka telah mempunyai GS.

Terakhir ada gugatan di Pengadilan Negeri Padang yang akhirnya dicabut penggugat, bahkan soal administrasi terkini warga di lahan itu semakin runyam.

“Untuk membentengi diri dan ingin tahu titik terang tentang lahan yang kami tempati, kami memohon informasi ke Pengadilan Negeri Padang tentang alasan gugatan dicabut, tapi pihak PPID PN Padang mengatakan berkas acara dari gugatan informasi dikecualikan. Pemohon pun menempuh keberatan juga sama jawabannya, akhirnya kami mengajukan permohonan lenyelesiaan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi, ” ujar Nelwati bersama Harmaneli selaku pemohon yang hadir di sidang KISB Selasa ini.

PN Padang selaku termohon tidak hadir dipersidangan awal dan memberikan keterangan tertulis mulai dari legal standing termohon sampai kepada kronologis dan alasan informasi dikecualikan.

Sidang sengketa informasi publik antara Nelwati dan kawan-kawan dengan PN Padang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

“Hak badan publik mengatakan informasi dikecualikan dan menurut UU 14 Tahun 2008 hak majelis komisioner melakukan uji kepentingan atas informasi dikecualikan dimaksud. Majelis Komisioner dalam uji kepentingan bisa mengkaji terkait manfaat dan mudarat ketika infornasi itu dibuka atau diberika ke pemohon,” ujar Adrian.

Sidang diskor karena ada kepentingan masyarakat banyak atas permohonan informasi yang dimohonkan ke PN Padang.

“Sidang diskor pada jadwal ditetentukan panitera dengan menghadirkan pihak termohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.

Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) hari ini menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tiga register.

“Sidang pagi dipimpin Ketua Majelis Komisioner KISB Nofal Wiska antara Pemohon Daniel dan Hendri dengan BPKP Perwakilan Sumbar, sidang masih pemeriksaan awal, BPKP bersikukuh kewenangan relatif KISB tidak terpenuhi,” ujar Panitera Pengganti KISB Kiki Eko saputra usai sidang kepada wartawan.

Lalu sidang ketiga hari ini digelar tentang pembacaan putusan penetapan Majelis Komisioner KISB atas sengketa informasi publik antara M Hidayat dengan Pemprov Sumatra Barat. (*/ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved