arrow_upward

KPU Sumbar Usulkan 9 Dapil untuk Pemilu 2024, Ini Rancangannya

Jumat, 20 Januari 2023 : 17.21
KPU Sumbar uji publik terkait penataan Dapil.

Padang, Analisakini.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapil VI yang sebelumnya diisi 5 kabupaten dan kota, akan dibagi dua. Artinya, dapil untuk DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 menjadi 9 Dapil.

"Jadi, kita merencanakan Dapil 6 yang pada Pemilu 2019 terdiri dari 5 kabupaten/kota, untuk Pemilu 2024 kita bagi jadi 2 dapil, yaitu Dapil 6 terdiri dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang dengan 5 kursi serta Dapil 7, meliputi Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto dengan 6 kursi. Inilah yang kita usulkan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam sambutannya saat membuka uji publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu Serentak 2024, Jumat (20/1/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang. 

Yanuk Sri Mulyani menyampaikan pemecahan dapil ini menimbang prinsip kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Meski begitu, sesuai data kependudukan, jumlah penduduk berjumlah 5.624.163 jiwa. Maka dengan jumlah penduduk itu, jumlah kursi DPRD Sumbar tetap 65 kursi, tidak ada perubahan dengan Pemilu 2019 lalu  

"Jika dibagi dengan bilangan pembagi penduduk, maka satu kursi DPRD Sumbar berjumlah 86.525 suara," ujar Yanuk dalam kegiatan yang juga dihadiri Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Izwaryani, Yuzalmon dan Gebriel Daulay. 

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menyampaikan dalam penyusunan Dapil ini, KPU Sumbar  wajib memperhatikan 7 prinsip penataan dapil, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Karena itu, dari penataan yang telah dilakukan, maka Dapil DPRD Sumbar yang pada Pemilu 2019 berjumlah 8 dapil, pada Pemilu 2024 kita usulkan menjadi 9 dapil," ujar Gebriel.

Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin melaporkan uji publik ini digelar mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08 tahun 2022 dan Surat Dinas KPU RI, termasuk Undang Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Uji publik ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan dapil dan dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan perspektif lain terhadap Dapil yang telah disusun," ujar Rahman.

Uji publik dihadiri perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, Ormas, OKP serta kalangan media cetak, elektronik dan online. 

Dapil 1 (Kota Padang)

Dapil 2 (Kota Pariaman dan Padang Pariaman)

Dapil 3 (Kota Bukittinggi dan Agam)

Dapil 4 (Pasaman dan Pasaman Barat)

Dapil 5 (Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota)

Dapil 6 (Kota Padang Panjang dan Tanah Datar)

Dapil 7 (Kota Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya)

Dapil 8 (Kita Solok, Kab. Solok dan Solsel)

Dapil 9 (Pesisir Selatan dan Mentawai).

(ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved