arrow_upward

Guspardi Gaus : Alhamdulillah, Empat Provinsi Baru di Papua Disertakan Dalam Pemilu 2024

Kamis, 19 Januari 2023 : 10.22

 

Guspardi Gaus 

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan empat provinsi baru di Papua disepakati akan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024.

Selain itu, ungkap Guspardi, jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi juga tidak berubah, alias berpedoman pada dapil pemilu 2019 lalu, kecuali wilayah Papua.

“Alhamdulillah, kesepakatan tentang penetapan dapil ini terjadi dalam RDP dan raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu (11/1/2023) lalu, yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB, dan menghasilkan enam poin kesimpulan,” ucap Guspardi, Rabu (18/1/2023).

Guspardi mengatakan, penetapan dapil untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, sebelumnya berada ditangan DPR, diserahkan kepada KPU.

“Hal ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada Desember 2022,” ujar politisi PAN itu.

Guspardi menjelaskan, salah satu poin kesepakatan tentang penetapan dapil sebagaimana poin keenam kesimpulan itu berbunyi: Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu.

“Dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” sambung Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi menyebut, poin 6 kesimpulan ini diambil karena batas waktu tahapan penetapan dapil DPR RI, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota adalah Februari mendatang.

“Dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sudah masuk pada ranah yang sudah kita tetapkan, jadi enggak perlu ada lagi perubahan,” tambah Guspardi.

Sedangkan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, legislator asal Dapil Sumbar 2 ini mengungkapkan, belum ada dapil tersendiri karena sedang dalam tahapan pembangunan, sehingga masih mengacu pada UU Pemilu.

“Jadi kita sepakati di (pemilu) tahun 2024 ini (dapil-nya) masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkas Guspardi Gaus. (ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved