arrow_upward

2023 TIGA KEPALA DAERAH HABIS MASA JABATANNYA, Jabatan Walikota Padang Berakhir Mei 2024

Kamis, 12 Januari 2023 : 18.08

 

Doni Rahmat Samulo. 

Padang, Analisakini.id-Jabatan Walikota Padang berakhir pada Mei 2024. Hal ini sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ)-nya. Hendri Septa dilantik sebagai kepala daerah pada 13 Mei 2019 sebagai Wakil Walikota bersama Mahyeldi sebagai Walikota Padang.

"Jadi berpedoman kepada AMJ-nya, maka jabatan Walikota Padang Hendri Septa berakhir pada 13 Mei 2024, meski resmi dilantik sebagai Walikota 

Padang pada 7 April 2021," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo kepada wartawan, Kamis (12/1/2013) di Padang.

Dia menyebutkan sedangkan di tahun 2023, jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya adalah Kota Sawahlunto pada 17 September 2023, Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang berakhir pada 9 Oktober 2023.

Terkait mekanisme penggantian kepala daerah yang jabatannya berakhir, sudah berubah. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Jika sebelumnya hanya Pemprov Sumbar melalui gubernur yang mengusulkan 3 nama Pj Bupati ataupun Pj Walikota, namun kini DPRD setempat bisa juga mengusulkan 3 nama.

Kemudian, dari 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Walikota diajukan dari Pemprov Sumbar sebagai perwakilan Pemerintah Pusat. "Jadi, ada 6 nama nanti digodok oleh Pemerintah Pusat.

Doni menjelaskan untuk syarat mengajukan calon Pj Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya, berasal dari ASN berstatus Eselon II, baik yang bertugas di Pemkab/Pemko, Pemprov Sumbar maupun di Pemerintahan Pusat.

"Usulan dari DPRD tetap ASN, Pj. Bupati/Walikota dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama atau Eselon II. Mau provinsi, kabupaten dan pusat boleh," jelasnya.

Setelah itu, keenam nama tersebut, akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa-siapa saja ditetapkan sebagai PJ Bupati dan Pj Walikota.

Tetapi, bisa juga diputuskan Pj. Kepala Daerah berasal dari Pemerintah Pusat. "Kalau Kemendagri tidak setuju 6 nama calon, boleh Kemendagri mengeluarkan/menetapkan) dari pusat. Ini adalah wewenang dari Presiden," jelasnya. (ef)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved