Guspardi Gaus |
Padang, Analisakini.id-Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan sudah mendengar tentang inisiasi pembentukan provinsi Sumatera Tengah yang digagas oleh H. Zulfikar Atut Datuk Panghulu Basa.
Menurutnya, inisiasi atau usulan melakukan pemekaran tentu dimaksudkan agar pelayanan terhadap masyarakat semakin baik, sehingga bersamanya diharapkan pula dapat memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian serta mempercepat pembangunan.
"Jadi usulan pemekaran daerah itu sah-sah saja, tapi yang perlu diketahui, sampai saat ini pemerintah masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah," ujar Guspardi, belum lama ini.
Soal pemekaran wilayah sampai saat ini, sambung Guspardi, masih "moratorium". Karena memang di komisi II DPR RI pembahasan soal pemekaran wilayah sampai saat ini dihentikan alias moratorium.
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan pemerintah tentu memiliki pertimbangan tersendiri mengapa moratorium itu belum dicabut. Sekalipun banyak bahkan sampai ratusan usulan pemekaran daerah, yang disampaikan langsung kepada Kemendagri maupun ke Komisi II, hingga kini moratorium untuk pemekaran wilayah masih berlaku sehingga belum terbuka ruang untuk membicarakan dan membahas mengenai pemekaran daerah ini.
Namun begitu, moratorium pemekaran daerah tidak berlaku untuk wilayah Papua. Karena Papua itu ada perlakuan khusus, (lex specialis). Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Otonomi Khusus yang memayunginya masih memungkinkan Papua untuk dimekarkan.
"Terbaru ada tambahan pemekaran 4 provinsi baru yang sudah disahkan di wilayah Papua. Dengan begitu sampai di Indinesia sudah ada 38 provinsi," tutup anggota Baleg DPR tersebut.
Sebelumnya, beredar salinan dokumen tentang usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tengah. Dokumen yang dibuat di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya tertanggal 27 Oktober 2022 itu, ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Diinisiator oleh ketua H. Zulfikar Atut DT Penghulu Besar dan Sekretaris H. Masful.
Selain ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dokumen usulan itu juga ditembuskan ke DPR RI, DPD RI, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Barat. (do)