arrow_upward

Puluhan Papan Iklan dan Reklame Dibongkar Satpol PP Padang

Senin, 05 Desember 2022 : 18.50
Petugas Satpol PP Padang membongkar iklan yang terpampang di salah satu warung. (humas)

Padang, Analisakini.id-Puluhan papan iklan dan reklame dibongkar Satpol PP Padang. Pasukan penegak Perda ini memback up Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap telah menyalahi aturan.

"Kita turunkan personel bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,"ujar Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang.

Menurut dia, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tetang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame maka perlu upaya penertiban.

Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhada pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, sehingga apa yang diharapakan oleh pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang.

Selain itu, Ikrar Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Padang, mengatakan sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur.

"Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggiln terhadap iklab-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,"kata Ikrar.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

"Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantarnya ada 6 neon box yang di bongkar selebihnya reklame dinding dan spanduk," tambah Ikrar.

Dirinya mengimbau kepada pengusaha yang menggunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Padang. (do)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved