arrow_upward

Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi)

Kamis, 01 Desember 2022 : 19.36
Jasmiwita. 

Oleh Jasmiwita

Pada umumnya masyarakat yang mempunyai ekonomi rendah tidak mempunyai modal sehingga tidak bisa untuk membuka usaha secara maksimal. Untuk itu pemerintah tidak cukup diam saja, salah satu usaha pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi adalah kebijakan dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Kesejahteraan umum masyarakat dapat ditingkatkan salah satunya jika kemiskinan dapat dikurangi melalui upaya penanggulangan kemiskinan dengan salah satunya membuka lapangan pekerjaan.

Masalah kemiskinan secara ekonomi sangat menjadi perhatian bagi Pemerintah  maka diperlukan pembangunan untuk perbaikan ekonomi supaya dapat meningkatkan kemandirian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan. Dalam pengentasan kemiskinan ini, pemerintah mempunyai bermacam strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu adalah membangun strategi pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di tengah masyarakat diantaranya adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan ekonomi agar masyarakat tersebut dapat aktif. 

Kendala yang paling banyak dihadapai oleh UMKM adalah keterbatasan modal dan juga kesulitan dalam pengajuan pinjaman ke perbankan karena kesulitan bagi UMKM dalam memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman ke perbankan. 

Hal ini menjadi perhatian dan faktor pendorong bagi pemerintah untuk meluncurkan program permodalan bagi UMKM melalui Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) yang disebut dengan program membina ekonomi keluarga sejahtera (mekar) yang merupakan program pembiayaan dan pembinaan usaha dari BUMN.

Pembiayaan Ultra Mikro lebih dikenal dengan istilah Pembiayaan UMi adalah sebuah program yang menyediakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang berada pada lapisan terbawah dan belum mendapat program pembiayaan dari perbankan. 

Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) bersumber dari dana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah yang dapat serta menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 Juta per debitur yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu PT.Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). 

LKBB tersebut dapat menyediakan pembiayaan yang cepat dan mudah bagi para pelaku usaha unbankable. Sedangkan pola penyaluran program pembiayaan Umi terdiri dari penyaluran langsung kepada debitur dan penyaluran tidak langsung.

Penyaluran ini dilakukan melalui perantara lembaga linkage kepada debitur (koperasi atau LKM) dan mekanisme penyaluran ada secara individu dan ada secara kelompok (Penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng dan tidak boleh mengenakan agunan).

Pembiayaan UMi bukan hanya menyalurkan pembiayaan modal dalam bentuk kredit saja tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang dilakukan oleh penyalur. 

Pendampingan tersebut berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap debitur dan atau bentuk pendampingan lainnya yang bertujuan agar debitur terus maju, bersemangat dan juga mampu mandiri.

Syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini adalah calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk, nasabah tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan  pemerintah yang tercatat di Sitem Informasi Kredit Program (lolos validasi SIKP).

Pembiayaan Ultra Mikro diberikan pemerintah sebagai pinjaman modal Usaha Ultra Mikro (UMi) maksimal pinjaman Rp20 juta per debitur dan diberikan atas kesepakatan antara penyalur dengan debitur dan mewajibkan pihak debitur untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati.

Hal ini diperlukan agar pelaku usaha mikro memiliki akses keuangan dengan plafon dan bunga yang lebih rendah sehingga dapat meningkatkan modal usaha dan meningkatkan kapasitas produksi.  

Ultra Mikro (UMi) ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha saja, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat.

Penyaluran Pembiayaan UMi dimulai sejak tahun 2017, untuk wilayah Sumatera Barat berdasarkan data yang ada pada Sistem Informasi Kredit Program sejak 2017 sampai 22 November 2022 telah disalurkan kepada 128.486 debitur dengan jumlah penyaluran Rp479,3 miliar. 

Sedangkan Januari s/d November 2022 telah disalurkan kepada 32,518 debitur dengan jumlah penyaluran Rp.146,88 miliar.

Penyaluran Pembiayaan UMi di wilayah Sumbar pada 2022 sebagian besar disalurkan  oleh PT.PNM  dengan jumlah 32.135 debitur dengan jumlah penyaluran  Rp145,19 miliar (98,85% dari total penyaluran UMi s.d 22 November tahun 2022).

Oleh PT. Pegadaian dengan jumlah 382 debitur dengan jumlah penyaluran Rp1,68 miliar (1,15% dari total penyaluran s.d 22 November 2022).

Sedangkan oleh KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan 1 debitur dengan jumlah penyaluran sebesar Rp 1.juta (0,0001% dari total penyaluran s.d  22 November 2022).

PIP, targetkan debitur dalam penyaluran pembiayaan UMi untuk 2022 adalah 2 juta debitur. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan target tahun 2021 sebanyak 1,8 juta debitur. 

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas UMKM agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Program pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi) diharapkan dapat mengangkat ekonomi masyarakat dan diharapkan usaha UMKM dapat naik kelas menjadi pengusaha lebih tinggi lagi.

Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) hadir untuk menjangkau pelaku-pelaku usaha yang membutuhkan dana di bawah Rp20 juta. Diharapkan pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kapasitas usaha dengan dukungan yang diperoleh. Perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat khusus kalangan bawah dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan bertambahnya  pendapatan.

Untuk memulai suatu usaha atau membuka usaha beberapa masyarakat pasti memiliki dan mencari modal pinjaman dana terlebih dahulu .Disinilah peran kesungguhan Ultra Mikro dirasa lebih dekat. 

Manfaat dari kredit Usaha Mikro (UMi) bagi masyarakat kecil dan menengah dapat dirasakan antara lain: Membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meringankan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat bisa merasakan dan melihat bahwa Negara bisa hadir dan mampu untuk meringankan berbagai beban ekonomi masyarakat.

Dengan adanya kerjasama pemerintah untuk mengangkat ekonomi masyarakat melalui inklusi keuangan ini, diharapkan pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) dapat menjadi alat pemerintah untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam nawacita pemerintah di sektor ekonomi melalui kemandirian usaha yang berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat.

Diharapkan juga pemerintah dapat meningkatkan lagi anggaran untuk kredit Ultra Mikro dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarat dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. (***)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved