arrow_upward

Menangkap Peluang Bisnis Digitalisasi Usaha bagi UMKM dan Pengusaha di Sumbar dengan Sistem Digipay

Rabu, 21 Desember 2022 : 16.18

 

Johan. 

Oleh: Johan,S.E.,M.M 

(Kasi Supervisi Proses Bisnis, Kanwil DJPb Provinsi Sumbar)

Saat ini digitalisasi informasi merupakan suatu keniscayaan di era dimana teknologi informasi berkembang begitu cepatnya sehingga dalam semua lini kehidupan baik ekonomi, pendidikan, sosial dan lain sebagainya tidak luput dari digitalisasi.

Semua tidak hanya dilakukan dengan cara-cara biasa / manual, tapi sudah berkembang secara online. Sebagai contoh sekarang seseorang bisa dengan mudah memesan pesanan menu makan siang misalnya dengan cara online dengan go food dan lainnya.

Selanjutnya membayarnya pun dengan cara online dengan OVO dan lainnya, setelah itu beberapa saat kemudian pesanan tersebut datang, semakin praktis dan cepat.

UMKM dan pelaku bisnis harus dapat menangkap fenomena ini dengan dapat menyediakan pesanan melalui online ini disamping cara manual. Hal ini merupakan peluang dari segi pemasaran yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kemajuan dan perolehan keuntungan dari usaha dan agar dapat mengikuti perubahan yang ada terkait digitalisasi usaha agar tidak tertinggal dengan sistem yang sedang berlaku saat ini. 

Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan momentum saat ini tepat untuk dimanfaatkan lebih banyak lagi UMKM transformasi digital, mengisi marketplace, dan menjadi bagian dari rantai pasok agar UMKM naik kelas.

Sementara itu sebelumnya Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari Google For Indonesia, 2 Desember 2021, menyampaikan transformasi digital adalah kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi dan diharapkan berakselerasi saat pemulihan ekonomi.

Dalam hal pelaksanaan anggaran belanja instansi Pemerintah yang pelaksanaannya menyebar ke seluruh unit Kementerian Negara / Lembaga di seluruh daerah di Indonesia tak kecuali di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang  tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 juga sudah menggunakan berbasis online dalam proses transaksi penyediaan barang/jasa instansi pemerintah yang dikenal dengan Sistem Digipay.

Sederhananya sistem ini seperti marketplace yang kita kenal misalnya Tokopedia, beli beli, sophie dan lainnya. Namun ini yang berlaku dalam instansi pemerintah dan masih agak terbatas karena masih dibedakan dengan bank mitra Digipay.

Artinya masing-masing bank Mitra Digipay mempunyai aplikasi masing-masing sesuai dengan rekening Satker dan rekening vendor/pengusaha/UMKM penyedia barang/jasa tersebut. Kedepannya nanti akan menjadi satu aplikasi yang berlaku di semua bank Mitra Digipay.

Regulasi yang terkait dengan sistem Digipay ini antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 178/PMK.05/2018, PMK nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga dan PMK nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021.

Untuk lebih jelas dalam pembahasan selanjutnya perlu diketahui istilah dan pengertian dari istilah sebagai berikut, kartu kredit pemerintah 

(KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan Satuan Kerja (Satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Cash Management System (CMS) adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, layanan pembayaran secara pemindahbukuan (overbooking) SKN-BI dan atau BI RTGS serta pelaporan transaksi yang merupakan bagian dari internet banking yang disediakan oleh Bank Umum.

Sistem Marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka penggunaan uang persediaan.

Sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace.

Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan Sistem Digital Payment, dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan. Satuan Kerja (Satker) adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggungjawab Pengguna Anggaran.

Data atau informasi yang perlu diketahui oleh pelaku usaha terutama pengusaha penyedia barang/jasa dan UMKM di Sumbar. Di Sumbar jumlah Satuan Kerja (Satker) yang mengelola uang persediaan 514 Satker. 

Jika dirinci menurut KPPN pembayar yaitu di KPPN Padang sebanyak 146 Satker yang mengelola uang persediaan, KPPN Bukit Tinggi terdapat 165 Satker yang mengelola uang persediaan, KPPN Solok terdapat 65 Satker pengelola uang persediaan, KPPN Sijunjung sebanyak 61 Satker pengelola uang persediaan, KPPN Lubuk Sikaping terdapat 44 Satker pengelola uang persediaan dan di KPPN Painan terdapat 33 Satker pengelola uang persediaan.

Sementara itu dari 514 Satker yang mengelola uang persediaan tersebut baru 299 Satker yang sudah melakukan transaksi Digipay atau baru sekitar 58,17% saja sementara jumlah vendor/pelaku usaha penyedia barang/jasa dan UMKM yang sudah terdaftar sebagai rekanan Satker yang sudah masuk dalam system Digipay sebanyak 106 pihak ketiga/pengusaha/UMKM. Hal ini masih sangat sedikit dari jumlah pengusaha penyedia barang/jasa termasuk UMKM yang ada di Sumbar yang berjumlah ribuan.

Terkait dengan system Digipay ini vendor/pelaku usaha/pengusaha penyedia barang dan jasa untuk instansi pemerintah termasuk di dalamnya UMKM itu bisa saja dia sebagai rekanan bagi banyak Satker yang ada di Sumbar. 

Artinya pengusaha yang ada di Padang bisa menjadi pemasok barang/jasa melalui system Digipay ini di seluruh wilayah Sumbar. Bisa di Painan, Sijunjung, Solok, Bukittinggi, Lubuk Sikaping dan Padang bahkan bisa di seluruh Indonesia karena memakai system online, ini merupakan suatu peluang yang bagus bagi pengusaha/UMKM/penyedia barang dan jasa.

Seperti kita ketahui dana APBN dibayarkan/dicairkan melalui unit Kantor Kementerian Keuangan yang bernama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 (enam) KPPN yaitu KPPN Padang, KPPN Bukit Tinggi, KPPN Solok, KPPN Sijunjung, KPPN Lubuk Sikaping dan KPPN Painan. 

Dana APBN untuk Satker se-Sumbar untuk 2022 ini dengan pagu dana Rp30,07 triliun yang terdiri dari Rp10,54 triliun  belanja Pemerintah Pusat yang tersebar pada Satker Kementerian negara/Lembaga dan Rp19,53 triliun merupakan dana Transfer Daerah dan Dana Desa. 

Mengingat begitu besar dana APBN khususnya di Sumbar ini merupakan peluang bisnis yang hendaknya harus ditangkap dan direspon oleh pelaku usaha terutama pengusaha penyedia barang dan jasa untuk instansi Pemerintah. Dari peluang itu belanja pemerintah yang bisa menjadi peluang usaha adalah jenis belanja belanja barang dan belanja modal. 

Belanja barang bisa berupa ATK, snack rapat, dan lain-lain sementara belanja modal bisa berupa alat furniture kantor yang biasanya nilainya di atas Rp1 juta. 

Digipay terdiri atas sistem Marketplace dan Sistem Digital Payment yang terintegrasi dalam satu platform. Sistem Marketplace memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satker dengan penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) sementara Sistem Digital Payment memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi dalam sistem marketplace.

Pihak perbankan sebagai bank mitra Digipay adalah bank umum yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebagai mitra Pemerintah dalam penggunaan Digipay di antaranya BRI, Bank BNI, Bank Mandiri. Masing-masing bank ini mempunyai aplikasi Digipay tersendiri. Satker yang memiliki Rekening Bank BRI dalam menyimpan uang persediaannya maka mengikuti Digipay BRI dan begitu seterusnya.

Pengusaha penyedia barang dan/jasa termasuk UMKM untuk dapat masuk dalam system Digipay tersebut menurut hemat penulis perlu mempunyai rekening pada semua bank mitra Digipay dan masuk pada aplikasi Digipay masing-masing bank tersebut hal ini untuk membuka peluang agar menjadi penyedia barang/jasa bagi keperluan Satker yang ada di Sumbar dan perlu meregistrasi agar terdaftar bisa menghubungi KPPN terdekat dan atau Bank Mitra Digipay.

Penyedia barang/jasa memiliki kewenangan di antaranya menyediakan jenis-jenis barang/jasa yang ditawarkan kepada Satker, menerima pemesanan atas barang/jasa yang ditawarkan, melakukan negosiasi harga atas barang/jasa yang ditawarkan, melakukan pengiriman barang/jasa sesuai pemesanan dari Satker serta menerima pembayaran atas penyediaan barang/jasa dari Satker.

Apabila pengusaha penyedia barang dan jasa termasuk UMKM telah masuk dalam sistem Digipay maka terbukalah pintu sebagai alternatif vendor/penyedia barang/jasa instansi pemerintah yang akan memesan barang/jasa yang disediakan maka pada saat itu peluang pemasaran produk yang dihasilkan menjadi semakin luas yang pada akhirnya akan mengembangkan atau memajukan dan berhasilnya usaha para pengusaha termasuk UMKM.

Dengan demikian dana APBN berdampak memajukan ekonomi dan perkembangan dunia usaha terutama pengusaha penyedia barang dan/jasa termasuk UMKM di Sumbar menjadi semakin baik dari waktu ke waktu. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumbar. Semoga. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved