arrow_upward

Guspardi Gaus Pertanyakan Banyaknya Kepala Kantor ATR/BPN di Kalsel Dijabat Plt

Selasa, 20 Desember 2022 : 19.15

Guspardi Gaus. 


Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran mengetahui banyaknya kepala kantor (Kantah) ATR/ BPN di Provinsi Kalimantan Selatan yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).

Hal itu terungkap saat kunjungan kerja dalam masa reses komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 16- 20 Desember 2022. 

"Dari 13 Kepala Kantor (Kantah) Kabupaten/Kota di Kalsel 10 Kepala kantornya dijabat oleh Plt, ini kan masif, ada apa sebenarnya," ulas Guspardi , Selasa (20/12/2022).

Memang dalam rangka pelaksanaan tugas, adakalanya pejabat definitf berhalangan menjalankan tugasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka ditunjuk pelaksana harian(Plh) jika berhalangan sementara atau bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) jika pejabat definitif berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat (2)  Undang-Undang no 30 tahun 2014  tentang Administrasi pemerintahan.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun mempertanyakan mekanisme penunjukan Plt Kakan di provinsi Kalsel ini terasa janggal, karena yang ditunjuk sebagai Plt itu adalah orang yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Kepala Kantor (Kantah). Lazimnya yang menggantikan sebagai Plt itu adalah Kepala seksi dari kantor ATR/ BPN Kabupaten/Kota. Atau misalnya di tingkat Kanwil yang menggantikan sebagai Plt itu adalah Kepala Bidang (Kabid).

Kemudian juga perlu diperjelas, Plt itu sudah berapa lama menjabat dan kapan menjadi pejabat definitif. 

"Dalam ketentuannya, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt hanya dapat melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan, " tegas Pak Gaus ini. 

Oleh karena itu, komisi II DPR RI akan menanyakan dan membicarakan persolan ini dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan datang bersama Menteri ATR/BPN, kenapa hal ini bisa terjadi. Dan diharapkan kementrian ATR/ BPN agar segera menetapkan  jabatan definitif untuk 10 kepala kantor (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selata ini. 

"Bagaimanapun pelaksana tugas (Plt) mempunyai kewenangannya yang terbatas. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam menjalankan berbagai kebijakan dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved