arrow_upward

Perhatian! Tilang ETLE Berlaku 1 Desember 2022, Kendaraan Belum Balik Nama, Risiko Pelanggaran Ditanggung Pemilik Lama

Minggu, 27 November 2022 : 22.45

 

Mahyeldi.

Padang, Analisakini.id- Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan. Ini menyikapi diberlakukannya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld terhitung 1 Desember 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk segera membalikkan nama kendaraan bermotornya. Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli, kini segeralah baliknamakan.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah telah melahirkan kebijakan 5 untung yang salah satunya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan 5 untuk masih berjalan hingga tanggal 12 Desember 2022.

"Bagi masyarakat yang menjual kendaraan bermotor, pastikan kendaraan tersebut telah dilaporkan dijual dengan mengisi blanko laporan pemilik di kantor Samsat terdekat," kata Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, Minggu (27/11/2022).

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Hilman Wijaya menjelaskan ETLE Mobile adalah kebijakan penegakan peraturan lalu lintas secara elektronik. Konkritnya melalui kegiatan ini, jika petugas kepolisian menemukan pelanggaran, dengan menggunakan perangkat handphone yang telah disiapkan, petugas kepolisian akan mengambil foto pelanggaran tersebut. 

Selanjutnya masyarakat yang terjaring pelanggaran melalui ETLE Mobile dimaksud, maka surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirmkan kepala pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera di dalam STNK atau sistim informasi pemilik kendaraan. 

Dalam kasus ini, jika kendaraan sudah pindah kepemilikan namun belum di BBN-kan maka surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan kepada alamat yang tertera di STNK (pemilik sebelumnya) dan tentu saja akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Diinformasikan juga, Korlantas Polri sedang mempersiapkan wacana penghapusan Status Regident Kendaraan Bermotor yang sudah tidak aktif/mati 2 tahun sejak tanggal berlakunya STNK dengan kata lain kendaraan sudah tidak terdaftar di Regident Polri. 

Semoga dengan kebijakan yang akan telah akan dilaksanakan ini, akan dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan ratio kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah yang  pada akhirnya juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (***)



 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved