arrow_upward

Percepatan Penyerapan Anggaran Satker Kementerian Negara/Lembaga

Jumat, 18 November 2022 : 18.09
Heru Priyantono.

Oleh: Heru Priyantono (ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat)

Tahun 2022 telah memasuki November. Praktis tinggal tersisa waktu kurang dari dua bulan untuk menyelesaikan rencana kerja dan anggaran. Memasuki awal November 2022, penyerapan anggaran Satker K/L di wilayah Sumatera Barat mencapai 72, 72 persen. Dengan demikian, masih tersisa 27,28 persen pagu anggaran yang harus direalisasikan sampai dengan tahun anggaran 2022 berakhir.

Jika dicermati lebih mendalam, realisasi belanja modal baru mencapai 53,10 persen. Pun demikian dengan penyerapan belanja barang, baru mencapai 67,40 persen. Kinerja penyerapan anggaran yang baik ditunjukkan oleh belanja pegawai yang mencapai 87,04 persen dan belanja bantuan sosial sebesar 83, 80 persen. 

Percepatan penyerapan anggaran

Rendahnya penyerapan belanja modal dan belum optimalnya penyerapan belanja barang disebabkan oleh adanya pekerjaan - pekerjaan yang masih dalam tahap penyelesaian. Bahkan terdapat pekerjaan yang masih dalam proses pelelangan. Adanya blokir pagu yang belum dibuka, serta keterlambatan penyelesaian/penyampaian dokumen pembayaran juga memberikan kontribusi terhadap belum optimalnya penyerapan belanja modal dan belanja barang. 

Rendahnya penyerapan tersebut, berpotensi mengakibatkan penumpukan penyerapan pada akhir tahun anggaran 2022. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi permasalahan dan langkah – langkah kongkrit untuk mengakselerasi realisasi anggaran. Koordinasi dan konsolidasi internal yang intensif harus dilakukan oleh pengelola kegiatan bersama dengan pengelola keuangan. 

Inventarisasi atas pekerjaan – pekerjaan yang belum diselesaikan, serta inventarisasi atas pekerjaan yang masih dalam proses pelelangan perlu menjadi fokus perhatian. Monitoring penyelesaian pekerjaan oleh penyedia Barang/Jasa juga harus dilakukan, sehingga waktu penyelesaian pekerjaan dapat dipastikan. 

Selain percepatan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan penyelesaian pekerjaan, ketepatan waktu pembayaran juga merupakan hal yang krusial dalam akselerasi penyerapan anggaran. Akurasi dan validasi dokumen pembayaran sangat diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran. 

Oleh karena itu, para pengelola kegiatan dan para pengelola keuangan harus melakukan verifikasi dokumen PBJ dan dokumen pendukung pembayaran secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, percepatan realisasi anggaran dapat dilakukan, sehingga mengurangi penumpukan pada akhir tahun anggaran. 

Perbaikan ke depan 

Anggaran merupakan instrumen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan pemerataan pendapatan, serta perlindungan dan jaminan sosial. Hal tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi anggaran yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

Oleh karena itu, anggaran harus tersampaikan kepada masyarakat secara utuh dan proporsional, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan dan kestabilan perekonomian. 

Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengelolaan anggaran yang efektif serta penyerapan yang proporsional sepanjang tahun. Setelah DIPA ditetapkan, segera dilakukan upaya untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better). 

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain: 

(1) Melakukan perbaikan perencanaan. Satker K/L melakukan reviu DIPA secara periodik, sehingga dapat termonitor realisasi kegiatan dan anggarannya. Selanjutnya, berdasarkan hasil reviu tersebut, dalam hal diperlukan dapat dilakukan penyesuaian kebijakan/program/kegiatan dan revisi anggaran. 

(2) Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Hal ini dilakukan dengan penetapan pejabat perbendaharaan paling lambat pada awal tahun anggaran, penetapan petunjuk operasional kegiatan sejak awal tahun anggaran, serta percepatan penyelesaian dokumen pendukung untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan; 

(3) Percepatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Penetapan pejabat pengadaan dilakukan segera setelah DIPA ditetapkan. Proses PBJ dilaksanakan dengan segera, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan dari awal tahun anggaran. 

(4) Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal. Kegiatan ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif, serta peningkatan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.

Di samping langkah-langkah tersebut, perlu ditingkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money) yang dapat dilakukan dengan membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah, melakukan prioritas kegiatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. 

Selain itu, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, perlu diperhatikan permasalahan non teknis seperti budaya, kearifan lokal, cuaca, dan kondisi disekitar lokasi pekerjaan. 

Dengan demikian, pekerjaan dapat diselesaikan sesuai timeline yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi keterlambatan dan menambah waktu penyelesaian perkerjaan.(***)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved