arrow_upward

Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Senin, 28 November 2022 : 10.05


Oleh : 

I Nyoman Purne Suparta (Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat)

Kilas Balik

Sebelum kita bicara tentang peran atau apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, ada baiknya kita kilas balik mengingatkan di tahun 2019, telah terjadi suatu wabah penyakit yang sangat memporak-porandakan suatu tatanan kehidupan manusia dimuka bumi ini.  

Covid-19 sesungguhmya adalah nama virus yang masih menjadi keluarga besar coronavirus, virus yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan mulai dari flu ringan hingga penyakit serius seperti SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan MERS (Middle-East Respiratory Syndrome).  Seiring waktu, di akhir Desember 2019 ditemukan coronavirus baru yang menyerang manusia dan diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2).  

Virus baru ini menyebabkan penyakit Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.  Perbedaan virus ini dengan SARS dan MERS, antara lain jenis virusnya dan tingkat penularannya yang sangat cepat.

Covid-19 awalnya dideteksi di Wuhan, Tiongkok pada pertengahan hingga akhir Desember 2019 (sekitaran tanggal 18 s.d 29 Desember 2019).  Penularan yang begitu massif hingga ke belahan dunia, menyebabkan Indonesia mengambil kebijakan untuk pembatasan perjalanan baik antar daerah di Indonesia maupun dari luar negeri.  Kebijakan tersebut diambil dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat warga negara Indonesia agar tidak tertular dari penyakit Covid-19.  Tanggal 2 Maret 2020 terkonfirmasi kasus positif Covid-19 yang pertama. 

Dari tanggal tersebut sampai dengan 31 Maret 2020, kasus positif terus melonjak hingga mencapai jumlah 1.528 kasus dan 136 kematian atau secara rerata terjadi kenaikan kasus positif sebanyak 50 jiwa per hari.  Pada akhir Maret 2020 tingkat mortalitas Covid-19 di Indonesia merupakan tertinggi di Asia Tenggara sebesar 8.9 persen.

Dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian Indonesia

Secara umum, pandemi Covid-19 telah menyebabkan great shock dan berdampak terhadap kontraksi ekonomi di tahun 2020.  Indikasi adanya penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 telah mulai terlihat sejak triwulan I ketika pandemi Covid-19 mulai merebak.  Seiring beberapa kebijakan pemerintah semisal darurat kesehatan dan menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pelemahan ekonomi Indonesia tidak dapat terelakkan karena aktivitas perekonomian menurun akibat pembatasan aktivitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.

Perekonomian Indonesia yang diprediksi tumbuh kisaran 5.3 – 5.6 persen di tahun 2020, dengan terjadinya pandemi menjadi terkontraksi sebesar 2,07 persen.  Namun demikian, pertumbuhan tersebut masih cukup moderat dan lebih tinggi dibandingkan beberapa Negara di ASEAN maupun G20.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang sempat terkontraksi di tahun 2020 perlahan tapi pasti mulai ada pergerakan pertumbuhan di tahun 2021.  Selain APBN bekerja sangat keras dan ditunjang mulai menggeliatnya aktivitas ekonomi di masyarakat berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 3.69 persen.

Seiring berjalanya waktu, dan mulai melandainya kasus Covid-19, hingga triwulan III tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mencapai 5.72 persen.

Pemulihan Perekonomian Indonesia dengan Program PC-PEN

PC-PEN adalah singkatan dari Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional, merupakan kebijakan yang komprehensif dan bersinergi untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian Indonesia.  Ada dua dimensi   utama, yaitu dimensi kesehatan sebagai sumber utama penyebab pandemi, dan dimensi kedua adalah penanganan dari sisi perekonomian sebagai efek domino dari adanya pandemi.  Alokasi PC-PEN tersebut membuat fokus pemerintah tidak hanya parsial dan terbatas untuk sektor tertentu saja, namun sudah bersifat holistic mencakup seluruh sektor dalam perekonomian.

Di tahun 2020, melalui PC-PEN, Pemerintah mangalokasikan sebesar Rp695,2 triliun. Alokasi bidang kesehatan (Penanganan Covid-19) sebesar Rp99,50 triliun dan bidang (Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN) sebesar Rp595,70 triliun.  Dukungan APBN untuk penanganan Covid-19 tertuang dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020.A

Alokasi sebesar Rp695,2 triliun tersebut secara lebih rinci dialokasikan ke beberapa klaster terdampak, yaitu :

1. Kesehatan Rp99.5 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan berupa insentif tenaga kesehatan, belanja penanganan Covid-19, Gugus tugas penanganan Covid-19, Santunan Kematian Nakes, Bantuan Iuran JKN, Insentif Perpajakan Kesehatan.

2. Perlindungan Sosial Rp230,31 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Beras PKH, Bantuan Tunai Sembako nonPKH, Diskon Listrik, Bansos Sembako Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, BSU Tenaga Pendidik Honorer, BST nonJabodetabek, Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Subsisi Kuota Internet.

3. Sektoral K/L dan Pemda Rp67,86 triliun dialokasikan untuk kegiatan Program Padat Karya, DID Pemulihan, Insentif Perumahan, Dana Alokasi Khusus Fisik, Stimulus Pariwisata, Bantuan Pesantren, Pinjaman Daerah, Food estate dan Lingkungan dan Program PEN K/L Lain.

4. Dukungan UMKM dan korporasi Rp116,31 triliun, dialokasikan untuk kegiatan Penempatan Dana, PPh Final UMKM, Penjaminan Kredit UMKM, Pembiayaan Investasi LPDB, Subsidi Bunga UMKM  dan Banpres Pelaku Usaha Mikro.

5. Insentif Usaha Rp120.61 triliun, dialokasikan untuk kegiatan insentif PPh 21 DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, Penurunan Tarif PPh Badan, BM DTP  dan Pembebasan Ketentuan Minimum dan Abonemen Listrik.

Adapun realisasi penyaluran Program PC PEN di tahun 2020 mencapai 82,83 persen.

Pada  2021, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp744,7 triliun, meningkat sebesar Rp49,5 triliun dibanding tahun 2020.  Kenaikan tersebut terjadi karena vaksinasi Covid-19 yang mulai berjalan dan tingginya biaya perawatan pasien khususya ketika varian delta menyebar.  Anggaran sebesar Rp744,7 triliun tersebut, dialokasikan untuk :

1. Kesehatan Rp214,95 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan sarana dan prasarana laboratorium Covid-19, diagnostic berupa testing dan tracing, therapeutic biaya perawatan, program vaksinasi, penelitian dan komunikasi, insentif perpajakan kesehatan, earmarked TKDD kesehatan lainnya, BNPD, Bantuan iuran JKN, alokasi BOK dan Penebalan PPKM. 

2. Perlinsos Rp186,64 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan Beras, Bantuan Subsidi Upah, Kartu Prakerja, Diskon Listrik, Bantuan Kuota Internet, Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Sembako PPKM dan Antisipasi Pendidikan.

3. Program Prioritas  Rp117,94 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan Program Padat Karya K/L, Pariwisata untuk KSPN, ekowisata, serta pelatihan SDM, Kawasan industry Pengembangan Kawasan Strategis serta Program Penanaman modal, ICT untuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), Sewa Jaringan dan Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dukungan Ekonomi Kreatif, Ketahanan Pangan dan Program Food estate dan irigasi, Fasilitas Pinjaman daerah dan Program Prioritas Lainnya berupa sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

4. Dukungan UMKM dan Korporasi Rp162,40 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan Subsidi Bunga UMKM, KUR dan Non KUR, Pemberian Bantuan Pelaku Usaha Mikro (PBPUM), Penjaminan Loss Limit UMKM dan Korporasi, Pembebasan Rekmin, biaya beban dan abonemen, Penempatan Dana pada Bank, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM dan korporasi, Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Lembaga lainnya dan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW)

5. Insentif Rp62,83 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan Insentif PPh pasal 221 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh 25 PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP Perumahan, Besa Masuk DTP, PPN tidak dipungut KITE, Penurunan tarif PPh Badan, PPN DTP Sewa outlet, Pengembalian pendahuluan PPN, PPh Final DTP Jasa Konstruksi carry over  DTP tahun 2020 dan PPh Final UMKM DTP.

Adapun realisasi penyaluran dana Program PC PEN di tahun 2021 mencapai 87,96 persen.

Pada 2022, alokasi dana PC PEN mengalami penurunan sebesar Rp289,1 triliun yang semula Rp744,7 triliun di tahun 2021 menjadi Rp455,6 triliun.  Pemerintah juga mengurangi jumlah program PEN yaitu menjadi tiga program yaitu : 

1. Kesehatan Rp122,54 triliun, yang dialokasikan untuk diagnostic, Therapeutic, BOK untuk Penanganan Covid-19, Program Vaksinasi, Dukungan APBD Penanganan Covid-19 lainnya  dan Penanganan Kesehatan lainnya.

2. Perlindungan Sosial Rp154,76 triliun yang dialokasikan untuk Program Keluarga Harapan, Sembako, BLT Dana Desa, Pra Kerja, BLT Minyak Goreng, Bantuan PKLW Nelayan dan Perlinmas lainya.

3. Penguatan ekonomi Rp178,32 triliun yang dialokasikan untuk Program K/L Mendukung Pemulihan, Program TKDD Mendukung Pemulihan, Dukungan UMKM dan Korporasi dan Insentif Perpajakan.

Dalam satu kesempatan Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan “Program PEN 2022 diarahkan untuk mendukung pemulihan dan penyerapan tenaga kerja, demi memitigasi dampak scarring effect (luka mendalam akibat Pandemi dalam masyarakat) dari pandemi, dan menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif”.

Dari beberapa uraian diatas, Pemerintah melalui Program PC-PEN yang dana nya disalurkan melalui APBN 2020, 2021 dan 2022, menjadi bantalan utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.  Sejak diluncurkanya sejak tahun 2020 hingga saat ini, Program PC-PEN mengalami penyesuaian dengan kondisi perekonomian Indonesia.  Di tahun 2020 dan 2021 terdapat 5 program utama dengan konstelasi alokasi dana yang berubah disesuaikan dengan kebutuhan saat itu.  Demikian pula di tahun 2022 program diturunkan menjadi 3 program PC PEN, dimana adanya pengurangan bantuan untuk UMKM dan mengalihkanya untuk penguatan ekonomi.

Jadi, apakah anda termasuk salah satu penerima manfaat dengan adanya program PC-PEN? Inilah sebagai salah satu bukti nyata pemerintah ada di saat masyarakatnya sedang mengalami kesulitan. (***)

NB : Tulisan pendapat pribadi penulis






Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved