Guspardi Gaus. |
Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindak tegas 120 instansi yang belum atau tidak mengirimkan kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Sikap ratusan instansi tersebut menunjukkan ketidak seriusan dalam mendukung langkah pemerintah dalam program Pendataan terhadap Pegawai Non-ASN di Indonesia," ujar Guspardi dalam Rapat Kerja Komisi II dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN, di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (21/11/2022).
Diketahui, kewajiban untuk mengirimkan kembali SPTJM itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tentu hal ini merupakan sesuatu yang memiriskan, dimana terdapat 120 instansi pemerintah daerah dan pusat sampai dengan saat ini tidak atau belum (mengirimkan kembali) SPTJM. Bagaimana komitmen dan dukungan serta keseriusan dari instansi tersebut terhadap pendaataan yang sedang dilakukan oleh KemenPAN-RB.
"Intinya, bagaimana kita bisa secara serius melakukan penataan non asn ini dengan seksama. Sudah sering saya katakan bahwa MenPAN-RB, BKN, dan kami ini (DPR) adalah jantungnya pemerintahan, jantungnya birokrasi, jantungnya aparatur. Tetapi institusi yang mau ditata, sepertinya belum secara sungguh-sungguh menindakindaklanjutinya," tegas anggota Baleg DPR RI ini.
Legislator dapil Sumatera Barat2 itu pun bahkan meminta Menteri PAN-RB Azwar Anas menghadap presiden guna mendapatkan 'support' terhadap program yang saat ini tengah dilakukan kementrian PAN RB. Guspardi mengusulkan harus ada punishmant dari pemerintah kepada 120 instansi, (dengan rincian) 12 institusi pusat, kemudian 108 di kabupaten kota dan provinsi (yang belum mengirimkan SPTJM) tersebut.
Diketahui, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai 1-22 Oktober 2022. Didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. (***)