arrow_upward

APBN dalam Kerangka Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Masa Pandemi Covid-19 dan Ancaman Resesi Ekonomi

Senin, 21 November 2022 : 09.35

 

Istimewa.

Penulis       : Endang Sanjaya (ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar

Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang dilakukan secara berkelanjutan, meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional di Tanah Air melalui  usaha meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia guna mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pemerintah menjalankan program pembangunan nasional melalui Belanja Pemerintah/Daerah yang bersumber dari APBN/APBD .

Sesuai UU No.17 Tahun 2003,  APBN memiliki fungsi di antaranya: alokasi, distribusi dan stabilisasi. Pada fungsi alokasi APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. 

Melalui fungsi alokasi, APBN disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara pada sektor-sektor pembangunan di antaranya sektor infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.  

Pada sektor infrastruktur, peningkatan alokasi belanja untuk penyediaan sarana dan prasarana transportasi berupa pembangunan jalan, jembatan, prasarana transportasi darat, laut dan udara, menstimulus  aktivitas ekonomi masyarakat. 

Belanja di sektor infrastruktur dapat berisi program padat karya yang menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Sementara itu alokasi belanja sektor kesehatan bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat sehingga aktivitas sosial ekonomi dan pembangunan dapat berjalan dengan baik. 

Berikutnya adalah alokasi sektor pendidikan, yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional.

Berkaitan dengan fungsi distribusi pada APBN, kebijakan anggaran negara harus memerhatikan keadilan dan kepatutan. Fungsi distribusi melalui upaya pemerataan pembangunan yang menjangkau daerah 3T  (terdepan, terpencil dan tertinggal) sebagai wujud inklusi pembangunan di wilayah NKRI, juga melalui fungsi distribusi, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dapat mengakses dan merasakan hasil pembangunan ekonomi sebagai upaya Pemerintah dalam pemerataan pembangunan nasional.

Fungsi selanjutnya yaitu stabilisasi yang berarti APBN dapat menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Indonesia. 

Melalui kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical, pada saat perekonomian melemah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat ekspansif untuk memberikan stimulus berupa penyediaan penambahan, realokasi dan refocussing belanja pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan kinerja perekonomian yang sedang turun, dengan paket kebijakan seperti pemberian subsidi kepada masyarakat dan insentif kepada pelaku usaha/badan usaha. 

Pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia  telah memengaruhi  berbagai sektor, bermula dari sisi kesehatan masyarakat dan berlanjut pada pendidikan , kehidupan sosial dan perekonomian nasional.

Pemerintah melakukan langkah-langkah penting dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam pengelolaan  APBN.  Program PC-PEN dilakukan melalui kebijakan refocussing  dan realokasi anggaran untuk kebutuhan tindakan layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Upaya pemerintah agar dapat lebih fleksibel, responsif, dan antisipatif dalam penanganan pandemi Covid-19 didasari pada landasan hukum UU no. 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan atas Perppu no. 1 tahun 2020 menjadi UU.

Pandemi covid-19 menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia tahun 2020 secara signifikan mengalami kontraksi dibanding tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 tercatat sebesar -2,07 % yang menyebabkan deflasi harga barang akibat ekonomi yang melemah. 

Pada periode tahun 2020 dalam upaya menjaga kondisi ekonomi tidak semakin menurun/memburuk akibat pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan kebijakan refocussing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga dan belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam rangka penanganan Covid-19. 

Strategi yang dilakukan dengan melakukan penambahan anggaran di sisi kesehatan, bantuan sosial, dukungan industri, dan pemulihan perekonomian nasional serta kebijakan di sisi keuangan daerah dan sektor keuangan. Pemerintah menyiapkan dana jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin di desa yang dialokasikan pada Dana Desa.

Sementara itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat, Pemerintah mengatur pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020 dan dilanjut dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2021 dengan mempertimbangkan penyebaran virus Covid-19 dan kasus Covid-19 yang terjadi. 

Tahun 2021, upaya Pemerintah dilanjutkan dengan melaksanakan program vaksinasi Covid-19 secara bertahap dan masif mulai awal  2021. Vaksinasi  bertujuan membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity). Namun demikian kasus Covid-19 masih terjadi dan semakin tinggi pada Juli 2021 akibat varian Delta yang menular akibat mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode Idul Fitri 2021 walaupun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peniadaan  mudik. 

Bersamaan dengan percepatan program vaksinasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, aparat Pemerintah dan institusi Pemerintah  (Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan dan institusi lainnya) pada akhir Desember 2021 kasus Covid-19 telah mengalami penurunan yang drastis.

Program PC-PEN dalam APBN bertujuan  menjaga pemulihan ekonomi, melindungi dunia usaha dan pelaku UMKM guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi anggaran PC-PEN pada 2021 ditingkatkan menjadi Rp744,8 triliun dari sebelumnya Rp692,5 triliun pada 2020. 

Alokasi PC-PEN yang meningkat termasuk alokasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial merupakan respon APBN sebagai Shock Absorbed untuk mengurangi tekanan yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha akibat pandemi Covid-19. Upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah bersama seluruh stakeholder/masyarakat telah memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 yang mencapai 3,69% (yoy).

Pada 2022 saat penanganan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi nasional membaik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi triwulan II 2022 sebesar 5,44% (yoy), muncul subvarian omicron  virus XBB yang harus diwaspadai. 

Selain itu konflik geopolitik, perang Rusia-Ukraina yang terjadi berdampak pada ancaman krisis energi dan pangan dunia yang dapat mengakibatkan ancaman bagi perekonomian nasional. Krisis yang terjadi menjadi tantangan berat dalam pengelolaan APBN dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional. 

Untuk itu diharapkan semua komponen bangsa, Pemerintah dan masyarakat dapat berkontribusi dan bersinergi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. APBN sebagai bagian kebijakan fiskal yang bersifat countercyclical dan berperan sebagai shock absorbed (peredam gejolak) ekonomi berusaha keras menjaga fundamental ekonomi yang  mampu bertahan atas ancaman resesi ekonomi. Fundamental ekonomi yang kuat diharapkan dapat tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Menurut Menkeu, jalan untuk mencapai SDGs tidak akan mudah karena akan muncul berbagai tantangan baru, seperti kenaikan harga pangan dan energi akibat konflik geopolitik. Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan dan instrumennya akan terus siap. (***)


*Tulisan adalah pendapat pribadi, tidak mewakili instansi penulis bekerja


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved