arrow_upward

TEKAN HARGA SEMBAKO, Komisi II DPRD Apresiasi Walikota Padang Siapkan Dana Rp7,1 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2022 : 09.00

 

Rustam Efendi.

Padang, Analisakini.id-Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang yang membidangi perekonomian, Rustam Efendi mengapresiasi kebijakan yang diambil Walikota Hendri Septa, paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kebijakan prorakyat itu adalah mengalokasikan dana Rp7,1 miliar dalam APBD perubahan 2022 untuk menekan harga kebutuhan pokok yang naik. Harga kebutuhan pokok naik karena terdampak kenaikan BBM.

Rustam berharap dalam hal penyalurannya, dilakukan secara cepat, tepat sasaran, utuh dan jangan sekali-kali melakukan pemotongan yang dibungkus dengan berbagai alasan. 

"Kita sama-sama mendengar kabar, di daerah lain terjadi pemotongan oleh petugas. Kita sangat menentang jika hal itu terjadi pula di Kota Padang. Oleh karena itu, OPD terkait mesti benar-benar teliti dan mengacu kepada aturan yang berlaku. Apalagi soal dana KK tidak mampu/miskin atau yang berhak menerima, terus mengalami perubahan, sangat dinamis," terangnya, Senin (3/10/2022).

Jika ada KK yang secara nyata, berhak menerimanya, tapi tidak terdata, Rustam berharap dicarikan solusi sehingga KK tidak mampu tapi tidak terdata ini dapat juga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang menjelaskan menyiapkan anggaran Rp 7,1 miliar untuk menekan harga kebutuhan pokok yang naik karena terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. 

Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, anggaran Rp 6,038 miliar digunakan untuk perlindungan sosial. Anggaran tersebut berasal dari dana belanja wajib perlindungan sosial yang besarnya 2 persen dari dana transfer umum salur triwulan IV. Sementara Rp 1,033 miliar untuk penurunan dan penanganan dampak inflasi yang bersumber dari pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT). 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Infalasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, kita telah alokasikan dana wajib perlindungan sosial 2 persen dari DTU dan juga BTT untuk tiga bulan ke depan, yang dimulai sejak Oktober-Desember 2022 mendatang,” ucap Hendri Septa.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada 8.185 kepala keluarga yang bersumber dari data Kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum menerima bantuan sama sekali, baik dari APBD maupun APBN. 

“Bantuan ini nantinya akan kita berikan dalam bentuk uang tunai, barang, dan kebutuhan bahan pokok lainnya. Bantuan ini akan kita peruntukan bagi keluarga miskin, nelayan, bantuan bagi pelaku usaha mikro, pemberian subsidi tarif angkutan dan program padat karya. Insya Allah bantuan ini secepatnya akan kita salurkan,”ujarnya. 

Menurutnya, saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi dan menunggu daftar penyaluran bantuan perlindungan sosial (Perlinsos) dari pemerintah pusat sehingga tidak terjadi duplikasi atau pemberian bantuan kepada orang sama. (do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved