arrow_upward

Pemilik dan Pemandu Lagu Karaoke Digiring ke Mako Satpol PP Padang, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Oktober 2022 : 11.11

 

Seorang pemandu lagu karaoke sedang interograsi petugas Satpol PP Padang. (ist).

Padang, Analisakini.id-Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tentang tertib pelaku usaha hiburan malam, maka pemilik usaha serta pemandu lagu di tempat karaokean tersebut, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C, dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan untuk beraktifitas. Kamis (13/10/2022) dini hari.

Adapun tempat karaoke yang ditertibkan yakni kafe Karaoke Millenium, Quin Night, yang berhasil mengamankan 15 wanita diduga sebagai Pemandu lagu.

“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2012, tentang tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” terang Rio Ebu Pratama kabid P3D Satpol PP Padang yang langsung memimpin operasi dan pengawasan.

Selain itu, Satpol PP juga merespon laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.

Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.

Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini,  Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personelnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.

Petugas Satpol PP Padang mendatangi tempat karaoke dan hotel. (ist)


"Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang," ungkap Mursalim.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.(do)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved