arrow_upward

Lima Pasang Tanpa Surat Nikah Dijaring Satpol PP Padang

Senin, 31 Oktober 2022 : 10.59
Lima pasang tanpa surat nikah nginap di hotel dijaring Satpol PP Padang. (ist).

Padang, Analisakini.id-Menginap di hotel, 5 pasang tanpa surat nikah, kembali dijaring Pol PP Padang, pada Sabtu dini hari  (29/10/2022).

Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu hotel di Kawasan Padang Barat, ditemukanlah adanya pasangan yang tidak berstatus suami istri sedang berdu-duaan di dalam kamar.

"Saat diperiksa, pasangan ini tidak bisa melihatkan surat nikahnya, maka mereka kita amankan ke Mako untuk didata dan diproses lebih lanjut,"terang Rio Ebu Pratama Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang. 

Terkait dengan hal ini, Rio menjelaskan, upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma - norma yang berlaku di  Padang, Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penginapan maupun hotel.

Selain itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar uturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangnya. 

Lebih lanjut kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) mengatakan kepada mereka yang terjaring ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS jika terbukti melanggar dan berprofesi sebagai PSK maka akan di proses Tipiring dan dilakukan pembinaan. 

"Jika itu profesinya kita tipiringkan dan lakukan pembinaan, serta, kepada pemilik usaha ini juga kita panggil, karena diduga telah sengaja menerima tamu yang bukan pasangan suami istri, ungkap Rio. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved