arrow_upward

Guspardi Gaus Tegaskan Survei dan Hitung Cepat Saat Pemilu Harus Ditertibkan

Selasa, 04 Oktober 2022 : 13.00
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Padang, Analisakini.id-Anggota Komisi II  DPR Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keberadaan survei, jajak pendapat dan quick count atau penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei yang kerap menjadi persoalan tersendiri di tengah masyarakat, menjelang dan saat Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jajak pendapat memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Terkesan, survei-survei ini menjadi sesuatu yang problematika bagi KPU," ujar Guspardi yang dihubungi, Rabu (5/10/2020).

Pengalaman di lapangan, ketika dia duduk di beberapa warung bersama masyarakat, ketika dilakukan jejak pendapat dan quick count. Di sana terkesan seolah-olah KPU hanya sekadar alat legitimasi bagi hasil yang dikeluarkan lembaga survey. 

"Hal ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count KPU, bukan yang diperoleh dari lembaga survei dan pihak lainnya," sebut Guspardi yang menjelaskan hal itu juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Legislator asal Sumatera Barat ini pun berharap agar KPU bisa menjawab semua persoalan itu. Masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib. tidak dapat dipungkiri, quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya memang memberi dampak di masyarakat seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat. 

Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. KPU menjaga integritas dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut. 

Oleh karenanya, perlu adanya terobosan dan langkah-langkah serta inovasi yang harus dilakukan KPU. Soalnya, sejak beberapa kali Indonesia melakukan pemilihan langsung, dan partisipasi dari lembaga survei diberikan ruang untuk melakukan itu, tapi masyarakat sudah mengabaikan hasil hitungan KPU yang sebenarnya itu yang menjadi dasar penetapan hasil pemilihan. Bukan dari real count lembaga atau pihak lain. 

“Apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh KPU terhadap persoalan itu. Jangan sampai KPU malah menjadi alat legitimasi quick count oleh lembaga survei atau pihak lain. Ini penting, supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” pungkas anggota Baleg DPR tersebut. (bd)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved