Sejumlah petugas Satpol PP tertibkan gerobak milik PKL yang masih berada di fasum. (humas). |
Padang, Analisakini.id-Nekat meninggalkan lapak, tiga unit gerobak milik PKL ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (24/10/2022) siang.
Tiga unit gerobak tersebut, didapati petugas masih berada di atas Fasilitas Umum (fasum) di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan, Padang Utara, Padang.
Padahal sebelumnya, petugas Penegak Perda Pemko Padang ini, telah menegur secara humanis hingga pemberian Surat Peringatan kepada pemilik, untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya diatas Fasilitas Umum (fasum), sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.
"Sesuai aturan kita sudah ingatkan secara lisan maupun secara tulisan kepada sembilan PKL yang berada disana, namun masih juga kita temukan tiga PKL yang masih meletakkan barang dagangannya diatas trotoar hingga badan jalan, terpaksa gerobaknya kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.
Sesampainya di Mako, tiga unit gerobak PKL tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah di sidang tipiringkan atau tidak," tambah Deni.
Dia berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Padang.
"Sesuai arahan pimpinan, kita tetap lakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis, namun kita tidak ingin ada yang disidangkan dan kita berharap, masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang, jika tidak mengindahkan tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,"tegasnya. (do).