Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir memberikan materi dalam workshop sihalal bagi pelaku usaha. (ist). |
Padang, Analisakini.id-Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sertifikasi halal sangat penting. Dan harus dibuat mudah sehingga proses sertifikasi untuk produk yang dihasilkan oleh pelaku UKM telah dirancang menggunakan sistem pernyataan dari pelaku usaha sendiri.
Hal ini dikarenakan jumlah Usaha yang termasuk UMK berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM adalah 99% atau sebanyak 64.1 juta perusahaan dari total jumlah UMKM dan usaha besar 65 juta perusahaan.
"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah dan DPR-RI terus mendorong tumbuhnya industri halal, khususnya bagi UMK," kata Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir dalam workshop sihalal bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal dan masyarakat, Sabtu (22/10/2022) di Padang.
Menurut Asli beberapa strategi Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan pertumbuhan industri halal pada pelaku UMK di antaranya, digratiskannya biaya permohonan Sertifikasi Halal oleh UMK. Kemudian mempersingkat lamanya waktu pengurusan Sertifikasi Halal dan mempermudah alur pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMK.
Asli pun mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil di Sumbar yang belum memiliki sertifikasi halal atas produk yang diproduksi dan dijual di wilayah Sumbar agar segera mendaftarkan produknya untuk dilakukan sertifikasi halal. Sebab biayanya, nol rupiah dan prosesnya sangat mudah.
Dia menjelaskan, pengaturan sertifikasi produk halal itu perlu diterapkan, karena bertujuan untuk menjamin makanan, minuman, dan produk olahan yang dikonsumsi dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal.
Apalagi masalah halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, tetapi juga selalu mengusik keyakinan umat Islam di seluruh dunia.
Menurut politisi PAN ini, umat Islam di seluruh dunia sangat berkepentingan atas jaminan halal. Tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik.
Di Indonesia dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Tugasnya antara lainnya merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal dan produk.
Kemudian, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal hingga melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. (***)