arrow_upward

Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Gunakan APBD untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 12 September 2022 : 23.15
Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang -bincang dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan kepala daerah lainnya di Istana Negara. (ist).


Jakarta, Analisakini.id-Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi Ansharullah bersama lima Kepala Daerah lainnya, yakni Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Barat dan 12 bupati dan walikota se-Indonesia diundang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membahas pengendalian inflasi di daerah, di Istana Negara, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, itu juga diikuti secara tatap maya oleh 28 kepala daerah dan 34 bupati dan walikota se Indonesia.

Turut hadir mendampingi presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, deputi bidang perekonomian sekretariat kabinet, deputi bidang dukungan kerja kabinet sekretariat kabinet dan koordinator staf khusus  Presiden Ari Dwipayana.  

Dalam arahannya, Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah agar dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Kenaikan bahan pangan dapat ditekan dengan peran serta pemda dalam membantu biaya transportasi sehingga harga bahan pangan di petani tetap sama dengan harga di pasar.

Presiden mengingatkan kepada  kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi, terutama harga bahan pangan karena bahan pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Apabila harga pangan naik, akan berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan di daerah. Walaupun kenaikan harga bahan pangan berkisar Rp200 hingga Rp500 maka inflasi tersebut harus segera diintervensi oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah jangan ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Presiden.

Ditambahkan Jokowi, payung hukum sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemda agar menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

"Dana tersebut dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved