arrow_upward

PEMERINTAH BUKA 530.028 FORMASI PPPK, Komisi II DPR : Manfaatkan Sebaik Mungkin

Senin, 19 September 2022 : 18.55

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Padang,  Analisakini.id-Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para tenaga honorer agar tidak menyia-nyiakan kesempatan dan dapat memanfaatkan peluang yang dibuka oleh pemerintah untuk  mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebaik mungkin.

"Pengisian formsi Calon ASN tahun 2022 ini khusus PPPK untuk pelayanan dasar yaitu untuk Guru yang masih berstatus honorer dan tenaga kesehatan non ASN meliputi perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh," ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Senin (19/9/2022).

Kebutuhan penerimaan PPPK telah ditetapkan oleh MenPAN-RB sebanyak 530.028 formasi. Jumlah tersebut untuk instansi pusat 90.690 orang dan instansi daerah 439.338 orang yang terdiri dari 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Legislator asal Sumatera Barat ini memaparkan, dalam perekrutan PPPK tahun 2022 ini, honorer guru atau tenaga pendidik, seperti mendapat 'tiket emas' karena bisa langsung diangkat sebagai ASN  PPPK tanpa tes. Mereka terdiri dari kategori guru honorer THK II, guru negeri dan swasta dan guru lulusan Program Pendidikan Guru (PPG). 

Dengan syarat telah lulus passing grade pada test PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi. Dan mereka  dikategorikan sebagai pelamar prioritas pertama (P1). 

Untuk guru yang THK II yang belum lulus passing grade atau belum ikut seleksi PPPk tahun 2021 tetap harus ikut seleksi administrasi berkas dan verifikasi yang prosesnya dilakukan oleh Kemendikbudristek dan dikategorikan pelamar proritas kedua (P2).

"Untuk pelamar prioritas ketiga (P3) adalah untuk guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi dan belum lulus passing grade  PPPK 2021,' katanya. 

Sementara itu guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya  di bawah 3 tahun, lulusan PPG dan guru swasta mesti mengikuti seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) meliputi Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru dan tenaga kesehatan di daerah segera terisi. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional," pungkas anggota Baleg DPR tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved