arrow_upward

Monev KI Sumbar ke Bawaslu, KIP adalah Penguatan Pengawasan Pemilu Berbasiskan Masyarakat

Jumat, 16 September 2022 : 17.24

 

Tim Monev KI Sumbar dipimpin Nofal Wiska bersama komisioner Bawaslu Sumbar usai melakukan verifikasi faktual di instansi pengawasan pemilu itu. (ist).

Padang, Analisakini.id-Dua komisioner perempuan Bawaslu Sumbar Elly Yanti dan Nuhaida Yetti menekankan arti penting keterbukaan informasi publik (KIP) 

"Tidak sekedar reward Monev Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) tapi sarat sebagai potret keterbukaan dan hasilnya menjadi evaluasi bagi badan publik dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Elly Yanti saat menerima Tim Monev KISB 2022 dalam rangka verifikasi faktual badan publik, Jumat (16/9/2022).

Tim Monev KISB dipimpin Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner KISB bidang Penyelesian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dengan dua verifikator Reza dan Tiwi. 

Nuhaida Yetti juga menegaskan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu adalah penguatan pengawasan pemilu berbasiskan masyarakat. 

"Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu semakin diperkuat ketika Bawaslu itu terbuka informasi Publik atas pelaksanaan kerja dan wewenang Bawaslu," ujar Nurhaida. 

Pada Monev di Bawaslu Sumbar, Adrian Tuswandi melakukan uji akses dengan mengajukan permohonan informasi ke petugas PPID Bawaslu.

"Pelayanan cepat dan terukur itu saya dapatkan tadi saat menjadi permohonan informasi publik di ruang PPID Bawaslu Sumbar," ujar Adrian.

Petugas PPID Bawaslu Junaidi Hendri mengatakan saat ini Bawaslu RI tengah mempersiapkan launching pelayanan informasi publik terintegrasi nasional pada Oktober 2022 di Bali. 

"Pelayanan ini berbasis pelayanan Online via whatsapp, terlebih dulu pemohon informasi diregister dengan identitas diri lalu petugas PPID meregister permohonan dan mengiformasikan ke pemohon tentang informasi dan dokumen publik yang diminta pemohon informasi publik," ujar Junedi. 

Setelah dianalisa PPID Bawaslu akan memberi informasi diminta secara tertulis via online

"Jika tidak masuk kategori informasi dikecualikan menurut UU KIP dan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 mengganti Perbawaslu 10 tahun 2019," ujar petugas layanan Infornasi Junaidi.

Seperti catatan Bawaslu Sumbar saat Monev 2021 meraih prediket Informatif, sebagai nilai tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. 

Bawaslu dalam Monev KISB masuk katergori Instansi Vertikal, dari laporan sementara untuk penilaian di instansi vertikal terjadi persiangan ketat di Monev. 

"Pengumumannya resminya masih menunggu tuntas verifikasi faktual dan disampaikan nanti saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, sekitar Oktober atau November tahun ini," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska. 

Tim Mlnev KISB melanjutkan ke ITP diterima Rektor ITP untuk verifikasi faktual di PPID ITP tersebut. 

Kondisi PTS di Sumbar yang bersaing tidak antar PTS saja tapi sudah dengan PTN dalam merebut mahasiswa baru. 

"ITP tidak menangis di masa penerimaan mahasiswa baru sekarang ini, tapi sabak (sedih sedikit) itu andilnya termasuk karena ITP menerapkan \keterbukaan informasi publik menurut UU 14 Tahun 2008," ujar Rektor ITP Hendri Nofrianto di hadapan Ketua KISB Nofal. Wiska. (rel)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved