arrow_upward

Machfud MD Keynote Speaker di FKK Kualitas Demokrasi dan KIP, Tanti

Kamis, 08 September 2022 : 18.55
Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari saat meneken Deklarasi Yogya, Rabu (7/9/2022). (foto.dok/adrian)

Yogyakarta, Analisakini.id —Menko Polhukam Mahfud MD jadi Keynote Speech pada Forum Komunikasi dan Konsultasi di Yogyakarta, Rabu (7/9-2022). Kegiatan juga diisi penandatanganan Deklarasi Yogya Terkait Keterbukaan Informasi

“Keterbukaan informasi publik (KIP) komponen penting terhadap kualitas demokrasi, apalagi Indonesia adalah negara demokrasi ketiga terbesar dunia yang mampu. melaksanakan pesta demokrasi secara berkala sekali lima tahun,” ujar Mahfud.

KIP tidak sekedar jargon tapi sudah menjadi regulasi sehingga itu Kemenko Polhukam RI bertanggungjawab untuk mengajak seluruh badan publik untuk terbuka informasi.

“Apalagi sejak 2021 KI Pusat dibackup Kemenko Polhukam sudah menggelar Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan berlanjut 2022 ini. Saya meyakini IKIP ini akan memantik semua penyelengaraan badan publik untuk memastikan IKIP,” ujar Mahfud.

Kemenko Polhukam RI memberikan porsi besar untuk terujudnya keterbukaan informasi publik (KIP) di seluruh Badan Publik dan menggelar pelaksanaannya di seluruh badan publik.

“Ada layanan informasi, belum cukup, harus dipastikan kualitasnya bagaimana? Masyarakat puaskah terhadap layanan aksesnya,” ujar Mahfud yang membuka FKK IKIP dengn tema Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui IKIP.

Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyuda memastikan negara demokrasi harus terbuka informasi publik. Pada Rabu, 7 September 2022 lahir Deklarasi Jogja yang disepakati oleh seluruh daerah difasilitasi Menko Polhukam RI.

“Eksepsionalisme demokrasi ala Pancasila dan NKRI tidak seperti demokrasi seperti negara lain, dan dari Deklarasi Jogja menjadi pembeda kualitas demokrasi tinggi karena ada KIP,” ujar Arya.

Agenda KIP ada empat skenario kombinasi otoritatif dengan potensi lain di luar pemerintahan.

“Juga mengkombinasikan kekuatan masyarakat sipil (di luar pemerintahan) yang prinsipnya tergantung selera masyarakat terbanyak, artinya dinamis dan diyakini kualitas demokrasi di Indonesia selanjutnya,” ujar Arya.

Plt Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemprov DIY Suharsono mengatakan kebebasan informasi harus menjadi spirite terhadap kualitas demokrasi.

“Kuncinya adalah Keterbukaan Informasi Publik, patuh pada UU 14 Tahun 2008 maka kualitas demokrasi, clear and clean governance akan terujud,” ujar Suharsono mewakil Gubernur DIY.

Sementara di sela FKK di Jogya itu Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan salah besar pesta demokrasi itu harus dirahasiakan, justru demokrasi hebat itu adalah terbuka.

“Keterbukaan informasi publik yang dileges oleh UU 14 Tahun 2008 dan adanya Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Prosedur Sengketa Informasi Pemilu dikeluarkan Komisi Informasi Pusat menjadi penanda kalau kualitas demokrasi terjadi jika semua elemen terlibat berprinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar (KISB) Adrian Tuswandi, dalam acara di Royal Ambarrukmo Jogja.

Adrian ditugaskan oleh KISB bersama Komisioner membidangi Kelembagaan KISB Tanti Endang Lestari pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang digelar Kemenko Polhukam RI.

Deklarasi Jogja ditandatangani oleh peserta dari 34 provinsi disaksikan Rospita Vici Paulin, Gede Narayana dan Arya Sadhiyuda.

Sementara pada sesi dialog dengan narasumber I Dewa Putu Sunartha, Bsnn Irwan, Amri rakhman Riena Rosarita Niken, Widiastuti dan Vici Pauline serta YosepAdi Prasetyo. (rel)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved