Peserta dan narasumber diskusi keterbukaan informasi publik yang diakan oleh Peradi Padang kerja sama dengan Universitas Bung Hatta. (ist). |
Padang, Analisakini.id- keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Bahkan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik ini sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi.
"Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi dari UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua
DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD, dalam pembukaan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'. Diskusi dilaksanakan pada Jumat (30/9/2022) di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah.
Diskusi yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini menghadirkan narasumber
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, PhD dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Uning Pratimaratri.
Diskusi yang dihadiri sekitar 200 orang dari kalangan advokat, mahasiswa dan komisioner KI Sumbar itu dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH.
Dalam paparannya, Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat. Kata Arya, UU keterbukaan informasi publik merupakan implementasi dari konsep Open Government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.
Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya. (***)