arrow_upward

Ini Hari RTKD, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Rabu, 28 September 2022 : 19.26

 

Adrian Tuswandi

Oleh: Adrian Tuswandi

Oiiiii pak baa perencanaan mamelokkan Sitinjau Lauik? Lah tiok sabanta tanah e rubuah ka jalan pak oi (Oiiiii pak kapan rencana perbaikan ruas Sitinjau Lauik? Sudah tiap sebentar tanahnya jatuh ke jalan pak oi).

“Ehh apa pula urusan anda soal perencanaan, perbaikan dan evaluasi ruas Sitinjau Lauik. Itu rahasia negara”

Itu wawancara imajiner penulis dengan seorang pengambil kebijakan terkait infrastruktur di Sumbar.

Ndehh … hari gini masih bicara rahasia negara untuk informasi publik, apalagi kategori informasinya, informasi serta merta dan informasi. penting karena mengancam keselamatan publik.

Dipastikan bapak yang wawancara imajiner di atas tidak update dan tidak gaul, tipe pejabat yang mindset berpikirnya masih jadul (jaman dulu) atau era Orba (Orde Baru).

Hari ginii masih ucapkan rahasia negara,… Yuk. Kepoin Keterbukaan Informasi Publik, hak anda untuk tahu, bagian dari HAM warga negara yang diatur oleh Konstitusi Negara UUD 1945 Pasal 28 F.

Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu (Right To Know Day/RTKD) biarlah diungkap terus apa itu keterbukaan informasi publik (KIP).

KIP ini bukan Kartu Indonesia Pintar tapi singkatan dari Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi judul UU 14 Tahun 2008 sebagai turunan dari Pasal 28F UUD 1945 dan kesepakatan dunia.

Terbukti ada RTKD, RTKD ini pertama dilaksanakan di Sofia Bulgaria pada 28 September 2020, dan Indonesia tiap tahun memperingatinya bukti Indonesia bagian dari masyarakat internasional.

Peringatan RTKD di Indonesia dalam berbagai bentuk termasuk mengkampanyekan di media publik dan share di media sosial tentang Hak Anda untuk Tahu.

Hak Anda untuk Tahu, nanya hak tentu harus diminta tidak bisa ditunggu jatuh. Namanya hak tentu harus diperjuangkan jika ada yang menginjak hak tersebut.

Demikian juga dengan Hak Anda Tidak Tahu, ungkapan rahasia negara tadi di atas, publik jangan mudah ditipu-tipu oleh kata sakti itu lagi.


Publik bisa melanjutkan..

Ooo gitu ya!!, pak tahukah dengan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, kalau belum tahu buka dan baca dulu pak.

Di sana (UU KIP :red) tidak ada rahasia negara jika perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu program yang bapak buat itu dibiayai oleh uang rakyat.

Ambo rakyaik (saya rakyat) berhak tahu pak, jika tidak maka ada Komisi Informasi yang akan menyidangkan bapak karena berselimut dengan rahasia negara untuk sebuah informasi publik berkategori serta merta.

Jika Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan berikan kepada penulis, eee tidak juga bapak berikan, saya pun di UU KIP berhak membuat delik aduan tentang dugaan pidana informasi ke pihak Polri.

“Loi joleh dek pak tun? (ada paham bapak kah?).

Itu makna dari efektifnya UU 14 Tahun 2008 pada 30 April 2010 dan bukti Indonesia bagian dari negara pro keterbukaan di dunia ini. RTKD tak hanya peringatan, tapi dia punya. makna bahwa di badan publik yang dibiayai oleh uang rakyat atau badan hukum lain dibiayai sumbangan publik, maka semua informasi dan dokumen dihasilkan, publik berhak tahu, bisa dikecualikan jika sudah diuji konsekuensi oleh pejabat berwenang di UU dan di PP 61 Tahun 2010 disebut dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Jadi, dengan sederet regulasi tersebut, badan publik atau pejabat publiknya jangan berselimut dengan kata skati di era Orde Baru yakni stek-stek (sedikit-sedikir) rahasia negara.

Jangan paksa publik gunakan ketentuan pidana di UU 14 Tahun 2008 Pasal 51-57, biarlah pasal pidana itu menjadi upaya publik terakhir dan adanya pasal itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka informasi dan dokumentasi publik.

Selamat RTKD, setiap tahun diperingati tapi setiap momen pula pejabat publik tidak ngeh atau pura-pura tak tahu dengan UU 14 Tahun 2008 dan lembaga yang menjadi anak kandung UU itu yaitu Komisi Informasi.

Semoga RTKD 2022 ini jadi ajang masif mem-virusi pejabat publik yang tidak tahu UU KIP dan Komisi Informasi. Atau berlagak tahu padahal tidak paham sehingga badan publik dipimpinnya dinilai Tidak Informatif. Salam Transparansi. (***)

Penulis adalah Komisioner KI Sumbar 2 periode.

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved