arrow_upward

Dua Kali Usulan Mahyeldi Ditolak Mendagri, Ada Apa?

Selasa, 27 September 2022 : 07.25

 

Effendi 

oleh Effendi

Jumat, 23 September 2022, Rida Ananda resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Payakumbuh oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi atas nama Mendagri. Pelantikan ini menyusul habisnya masa jabatan Walikota Riza Falepi dan Wawako Erwin Yunas di kota Batiah tersebut.

Ditetapkannya Rida Ananda yang menjabat Sekdako Payakumbuh sebagai Pj walikota persis sama dengan penetapan Pj kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilantik Minggu, 22 Mei 2022 lalu oleh Gubernur Mahyeldi. Yang dilantik adalah Martinus Dahlan, Sekdakab Kepulauan Mentawai sebagai Pj. Bupati.

Ya, sama-sama Sekretaris Daerah di kabupaten/kota itu dan mereka bukanlah usulan dari Gubernur Sumbar. Sebab Gubernur Sumbar mengusulkan kepada Mendagri, masing-masing daerah tiga calon dari pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Sumbar. Tegasnya, usulan Gubernur Sumbar Mahyeldi ditolak Mendagri. Dua kali diajukan, dua kali pula ditolak Mendagri. Publik pun bertanya, ada apa?

Banyak persepsi dan pendapat yang berkembang dalam proses penetapan pj kepala daerah ini. Bahkan ada yang mengaitkannya dengan hubungan “penguasa Sumbar” dengan “penguasa pusat” kurang harmonis. 

Maklum partai politik beda. Gubernur Sumbar Mahyeldi, juga Ketua DPW PKS Sumbar. PKS sendiri di pusat adalah partai oposisi yang sering mengkritisi dan “mambae” kebijakan Pemerintah Pusat yang “dikuasai” PDI-P bersama parpol koalisinya.

Tapi ada juga yang menilai, hal itu tidak semuanya benar. Sebab, ketika Gubernur Sumbar dijabat Irwan Prayitno pada periode 2016-2021, saat itu di pusat juga dikuasai oleh PDI-P bersama parpol koalisinya. Presiden RI dijabat Joko Widodo yang tidak lain adalah kader PDI-P. Sedangkan PKS tetap berada di oposisi. 

Gubernur Irwan Prayitno adalah tokoh dan termasuk suhu di PKS. Meski begitu, hubungan mesra pemerintah pusat dengan Sumbar tetap langgeng seperti tahun-tahun sebelumnya. Presiden Joko Widodo sendiri dalam rentang masa itu cukup sering berkunjung ke Sumbar. Tahun 2016 sebanyak dua kali dan  terakhir tahun 2018 saat puncak Hari Pers Nasional (HPN).

Tak hanya itu, bukti hubungan baik ini juga terlihat juga penetapan pj kepala daerah di kabupaten/kota di Sumbar. Boleh dikatakan 100 persen usulan pj kepala daerah kabupaten/kota oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno disetujui pemerintah pusat melalui Mendagri. 

Tidak ada yang meleset. Bahkan dari tiga yang diajukan, satu yang direkomendasikan, itu pula yang turun dari pusat. Tak heran, sebelum turun SK dari Mendagri, siapa yang bakal jadi, sudah bergulir dan tersebar di kalangan pejabat Pemprov Sumbar.

Dalam konteks usulan calon pj kepala daerah ini, benarkah hubungan ‘penguasa Sumbar’ dengan ‘penguasa pusat’ kurang harmonis sehingga dua kali usulan Gubernur Sumbar ditolak Mendagri?

Nah, ini yang perlu dicermati dari regulasi yang ada dan kondisi kekinian yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Benar, sebelumnya untuk calon penjabat bupati/walikota memang diusulkan oleh Gubernur sehingga Mendagri menetapkan satu dari tiga calon itu dan kerap yang direkomendasikan Gubernur yang gol.

Tapi menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan baru yang juga mengakomodir suara dari bawah. Apalagi ada sekitar 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatan menjelang tahun 2024. Lantaran pemilihan kepala daerah baru akan digelar serentak pada 2024, kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah. 

Kata Mendagri Tito, untuk calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Walikota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat dan 3 nama dari gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.

Jadi, untuk proses penetapan Pj. Bupati/Walikota ruangnya diperluas. Tadinya hanya tiga calon yang diajukan oleh Gubernur, sekarang, selain tiga usulan gubernur, ditambah tiga calon dari usulan DPRD kabupaten/kota dan tiga usulan dari tim Kemendagri. 

Yang penting, sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota definitif.

Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat eselon I a dan I b dan Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat eselon II a dan 11 b.  Misalnya, untuk pj. gubernur, yang biasanya diangkat adalah pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri, sekarang bisa dari kementerian/lembaga lain. Yang penting, dia harus pejabat eselon I a dan 1 b.  Begitu juga untuk pj. bupati/walikota. Yang penting, pejabat eselon II a dan II b.

Lantaran ruang diperluas, maka bisa jadi calon dari usulan DPRD kabupaten/kota yang diterima maupun usulan dari tim Kemendagri yang disetujui. Di provinsi lain juga begitu, termasuk di provinsi yang ‘penguasa’nya separtai dengan ‘penguasa pusat’. Intinya, ya, bukan berarti hubungan kurang harmonis antara ‘penguasa Sumbar’ dengan ‘penguasa pusat”. Tetapi aturannya begitu. Mau apalagi. 

Justru Gubernur Sumbar Mahyeldi paham dengan tugas dan fungsinya. Sadar Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sadar pula penetapan Pj. Bupati/Walikota adalah kewenangan Mendagri. Meski yang diusulkan berbeda dengan yang di-SK-kan, Gubernur Mahyeldi tetap melantiknya atas nama Mendagri. Tidak mempertanyakan apalagi protes. Ya, itulah Mahyeldi,  sikap kenegarawanan diperlihatkannya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved