Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa heran dengan wacana yang disampaikan Ketua KPU Hasim Asyari mengenai pilkada serentak 2024 yang diusulkan maju dari November ke September 2024.
"Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekwensi bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh risiko kalau pilkada dimajukan, "ujar Guspardi saat dihubungi melalui telepon selulanya, Senin (29/8/2022).
Apalagi UU no 10 tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat (8) (UU jelas berbunyi pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ulas politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun mengingatkan Komisi II DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) pada 24 Januari 2024 lalu telah sepakat dan menyetujui pelaksanaan Pemilu ( Pilpres & Pileg) dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024.
Kesepakatan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Dirinya pun berkisah sebelum penepatan tanggal Pemilu dan Pilkada diputuskan, Pemerintah pernah mengusulkan Pemilu 15 Mei dan pilkada 27 November 2024.
Ketika itu, KPU tidak setuju dengan alasan waktu pelaksanaan yang terlalu dekat akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih berat dan adanya tahapan pemilu dan pilkada yag tumpah tindih. Bahkan, jika pemerintah tetap mengusulkan pemilu 15 Mei, KPU meminta pelaksanaan
Pilkada diundur menjadi 19 Februari 2025. Sekarang malah mewacanakan pilkada dimajukan ke September 2024.
"Kenapa KPU tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan bersama? ada apa dengan KPU," tegas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, lebih baik KPU fokus dan konsentrasi dengan berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan energi penuh daripada mewacanakan memajukan pilkada serentak.
"Saat ini belum ada alasan yang sangat urgent untuk memajukan Pilkada serentak 2024," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' seperti dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Senin (29/8). (ef)