arrow_upward

Leonardy Tegaskan Falsafah ABSSBK dalam UU No.17/2022 Berlandaskan Pancasila

Sabtu, 06 Agustus 2022 : 20.37

 

Anggota DPD RI Leonardy Harmainy saat diskusi dengan berbagai tokoh masyarakat terkait UU tentang Provinsi Sumatera Barat. (ist)

Padang, Analisakini.id-Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP., MH mendengarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat Mentawai,  pastor, pendeta, perwakilan keluarga etnis Tionghoa dalam Silaturahmi Lintas Agama, Jumat (5/8/2022). Silaturahmi ini diadakan oleh Pusat Kajian ABS SBK Hukum Adat Minangkabau yang diketahui oleh Dr. Drs. H. M Sayuti Dt Rajo Pangulu, M.Pd di Gedung Abdullah Kamil.

Dalam silaturahmi tersebut Leonardy meminta masyarakat Mentawai dan masyarakat dari suku, agama, ras yang ada di Sumatera Barat untuk tidak khawatir terhadap kemungkinan-kemungkinan dampak diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Leonardy mengajak saudara-saudaranya, "Bapak/ibu jangan khawatir jika undang-undang tersebut akan menjadikan Sumbar provinsi syariah. Jika banyak khawatir, akan menurunkan imun kita," ujarnya.

Untuk itu Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini mengajak, lebih baik waspada terhadap kelompok-kelompok yang memanfaatkan pendekatan agama lalu dipelintir ke dalam paham-paham atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"UU No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat memang memberikan penekanan terhadap falsafah adat basandi syarak syarak basandi kitabullah (ABS SBK) berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Juga perlu diingat ABS SBK sudah ada sejak lama. Jauh sebelum lahirnya UU No. 17/2022, tidak ada yang mempermasalahkannya. Semua suku bangsa agama dan ras yang ada di daerah ini hidup berdampingan dengan damai. 

"Makanya mari kita pertahankan kedamaian ini demi kemajuan daerah kita," ajak pria yang akrab dipanggil Bang Leo ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved