arrow_upward

Kapolri : Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 : 20.01

 

Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, Analisakini.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022) seperti dikutip dari detik.com.

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Dalam pengumuman itu, Kapolri Jenderal L Sigit P didampingi empat Perwira Tinggi bintang tiga, yaitu Wakapolri Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., , Itwasum Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, dan Kabareskim Komisaris Jenderal Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, Kepala Baintelkam Komjen Drs. H Ahmad Dofiri. dan beberapa jenderal bintang dua. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved