arrow_upward

Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Painan, Pemateri dan Peserta Berdebat Alot

Kamis, 14 Juli 2022 : 22.46

 

Arif Yumardi, Wakil Ketua KI Sumbar, Sekdakab Pessel Mawardi Roska dan narasumber lain serta peserta sosialisasi. (ist).

Painan, Analisakini.id- Terjadi dialog yang tajam dan hampir berujung debat antara pemateri dengan peserta saat sesi tanya jawab pada acara sosialisasi keterbukaan informasi publik dengan tema penguatan peran dan fungsi PPID Nagari dalam rangka akselerasi terwujudnya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan nagari kamis 14 juni 2022.

"Bagaimana bisa kita selalu PPID dapat melakukan keterbukaan kalau sekiranya wali nagari punya banyak kebijakan dan meminta untuk tidak transparan" ujar Aswandi Sekretaris Wali Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal.

Setelah dijelaskan oleh Arif Yumardi, wakil ketua Komisi Informasi Sumatera Barat selaku pemateri pada kegiatan tersebut, peserta tersebut tetap ngeyel dan membantah sehingga terkesan debat.

"Peraturan Komisi Informasi  no 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa sudah mengikat dan mengatur badan publik yang dikomandoi oleh wali nagari mesti melaksanakan keterbukaan dalam setiap kegiatannya " tegas Arif.

Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pada pasal 24 ayat 4 yang berbunyi Kepala Desa atau sebutan lain  berkewajiban memberi informasi kepada masyarakatnya.

"Jadi tidak ada alasan bagi walinagari untuk tidak transparan karena sudah diatur UU mo 14 thn 2008 serta Perki 1 tahun 2018"  imbuh Arif.

Sebelumnya, acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska dan berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius sehingga implementasinya di nagari masing masing.

"Dengan keterbukaan informasi publik kita akan menjadikan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten yang kuat secara data sehingga inventasi yamg diharapkan akan banyak" ujar sekda.

Keterbukaan itu membangun kepercayaan kepada masyarakat dan akan berujung pidana sekiranya tidak transparan.

"Badan publik akan mendapat partisipatif masyarakat sekiranya informatif, dan yang pasti terbuka itu akan dipercaya" tutup Arif. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved