Walikota Padang Hendri Septa bersama Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh dan didampingi jajaran masing-masing termasuk Sekdako Padang Andree Algamar. (humas) |
Padang, Analisakini.id-Pemerintah Kota Padang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Padang Kelas IA tentang Peningkatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kepada Masyarakat.
Nota kesepakatan itu ditandatangani Walikota Padang Hendri Septa dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh di Palanta Kediaman Resmi Walikota, Kamis (14/7/2022).
Walikota Hendri Septa menyambut baik atas terciptanya kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sama ini semakin meningkatkan sinergi jajarannya dengan Pengadilan Agama Padang Kelas IA.
"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang kita tentu menyambut baik kerjasama ini dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan dari Pengadilan Agama Padang Kelas IA kepada masyarakat. Semoga dengan ini semakin mendekatkan Pengadilan Agama ke masyarakat, sehingga keperluan masyarakat menjadi mudah dan lancar," ungkap Wako.
Hal itu, sambung Wako, dikarenakan dalam pemberian pelayanan terpadu kepada masyarakat, Pengadilan Agama ikut didukung oleh jajaran OPD terkait di Pemko Padang.
"Kita tentu berharap Pengadilan Agama semakin mudah dalam melakukan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan memberikan pelayanan secara prima bagi masyarakat sesuai dengan salah satu tupoksinya yaitu menyosialisasikan pentingnya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, terutama mengurangi tingkat kasus perceraian," katanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA Muhammad Nuh menyebutkan inti tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk meminimalisir perceraian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"Alhamdulillah angka kasus perceraian di Padang yang kita tangani pada tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kita berharap ke depan semakin terus berkurang," harapnya.
Dia menjelaskan, melalui kerja sama ini pihaknya dan Pemko menyepakati dalam hal penyediaan data kemiskinan bekerjasama dengan Dinas Sosial. Selanjutnya terkait data pencatatan sipil serta dispensasi nikah bagi orang yang berumur dan masih banyak hal penting lainnya.
"Insya Allah, melalui kerjasama ini Pengadilan Agama Padang Kelas IA juga siap memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pemko Padang di Blok III Pasar Raya Padang. Silahkan bagi masyarakat yang ingin konsul atau membutuhkan pelayanan," jelasnya.
Menurut Muhammad Nuh, berbicara penyebab perceraian, rata-rata dari kasus perceraian yang ditangani pihaknya yaitu disebabkan faktor ketidakmampuan ekonomi di samping rendahnya pemahaman agama para pelaku rumah tangga.
"Jadi sangat penting peran para ulama, ninik mamak, bundo kanduang, pemuka masyarakat dan terutama para orang tua di sini untuk memberikan pendalaman tentang kehidupan berumah tangga bagi mereka," tutur Muhammad Nuh didampingi Wakil Ketua Nursal dan Sekretarisnya Alisman saat itu.
Dalam kesempatan tersebut hadir Sekda Kota Padang Andree Algamar serta sejumlah pimpinan OPD terkait seperti Kepala DPMPTSP Corri Saidan, Kepala Disdukcapil Teddy Antonius, Kepala DKK dr. Srikurnia Yati, Kepala DP3AP2KB Editiawarman, Kabag Kerja Sama Erwin M dan Kabag Prokopim Amrizal Rengganis.(do)