Nofal Wiska. |
Padang, Analisakini.id- Tiga sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi Sumbar akhir pekan ini.
“Dua sidang dilaksanakan pagi dan satu sidang siang, Untuk sidang pagi pemohon masyarakat atas nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakab Tanah Datar sebagai termohon,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi (KI) Sumbar Kiki Eko Saputra, di ruang sidang KI Sumbar, Jumat (15/7/2022).
Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua register.
“Satu register terkait permohonan sengketa informasi tentang aset tidak bergerak Pemkab. Sedangkan, register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar. Sidang pertama diketuai Nofal Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi, keduanya agenda pemeriksaan awal,” ujar Kiki.
Terkait soal aset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta pemohon, Kuasa Sekda selaku termohon mempertanyakan legal standing pemohon yang tumpang tindih dengan pemohon di sebagian aset diminta sedang dtangani pihak Polres Tanah Datar. Karena sedang ada proses hukum lain. Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.
Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis menggali, Pemohon tetap bersikukuh informasi diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya.
“Untuk legal standing dan soal sengketa a-quo sudah diproses oleh pihak kepolisian. Maka majelis menunda sidang pemeriksaan pada jadwal berikutnya,” ujar Nofal Wiska meskors sidang tersebut.
Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan informasi dikecualikan dan tidak dikuasai.
“Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai termohon, maka tertutup pintu mediasi dan soal pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian,” ujar Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner menskorsing sidang sebelum salat Jumat tadi. (rel)