arrow_upward

Guspardi Gaus : Pasca Disahkan UU 3 DOB Papua, Tak Perlu Revisi UU Pemilu atau Perppu

Senin, 25 Juli 2022 : 10.45

 

Guspardi Gaus.

Jakarta, Analisakini.id-,Pemerintah dan DPR tak perlu merevisi UU Pemilu atau mengeluarkan Perppu terkait disahkannya 3 DOB (Daerah Otonomi Baru) di Wilayah Papua yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan pada Sidang Paripurna DPR, 30 Juni 2022 untuk mengikuti perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). 

"Sebab saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Minggu (25/7/2022) setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan para tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat. 

Dan juga memperhatikan pendapat dan masukan dari partai politik non parlemen serta desakan partai-partai baru yang merasa lebih kerepotan memenuhi persyaratan  sebagai peserta pemilu dibanding dengan partai politik yang sudah mempunyai kursi di Senayan.

Saat ini tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Sementara tahapan yang paling dekat yang harus dipenuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu. Cotohnya saja, waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada 1 Agustus 2022 dimana partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022. Kemudian verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022. Lalu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022. 

Untuk partai non parlemen dan partai baru di samping verifikasi administrasi, mereka juga harus melalui vetifikasi faktual. 

Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, apalagi saat ini sudah menjelang akhir Juli, sehingga waktunya terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu juga akan dituntut bekerja ekstra keras. Karena kantor KPU di 3 DOB juga sudah harus ada guna menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagaimana yang diungkapkan diatas tentang durasi dan kerja kerja yang harus dilakukan. 

Pekerjaan ini tentu tidak mudah bagi KPU Daerah untuk melakukan dan memenuhinya hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana serta infrastruktur lainnya.

Begitu pula terhadap regulasi yang harus dilakukan misalnya melakukan revisi UU Pemilu (UU No 7 tahun 2017) akan membutuhkan waktu dalam pembahasannya.  Merevisi undang-undang ini tentulah tidak sederhana karena bisa saja melebar kemana-mana. Seperti membongkar parliamentary threshold, presidensial threshold, dan lain sebagainya. 

Sementara itu untuk mengeluarkan Perppu tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat yaitu dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.

"Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa," imbuhnya.

Jadi adanya pemekaran 3 DOB di Papua dalam menghadapi pemilu 2024 dapat merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012  tanggal 16 November 2012. Mereka juga tidak langsung memiliki dapil sendiri. 

Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari Kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara. Sementara untuk DPR pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim). 

Baru pada lima tahun berikutnya saat pada pemilu 17 April 2019, barulah Kaltara mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya. Dengan kata lain, 3 DOB di Papua terhadap penambahan dapil tentu dilakukan pada pemilu lima tahun berikutnya. 

"Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan," ulas Pak GG ini.

Jadi penambahan 3 Provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dalam pelaksanaan  Pemilu 14 Februari 2024 tetap bisa diakomodir, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu. Karena  berkaca pada penambahan daerah otonom baru (DOB) selama ini tidak selalu diikuti penambahan jumlah kursi DPR. 

"Jadi untuk 3 DOB Papua, untuk gelaran pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim) ," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved