Bimbingan teknis PPID di Tua Peijat, Mentawai. (its) |
Tua Peijat, Analisakini.id – Komisioner Komisi Informasi Sumbar menegaskan jangan sampai karena kelalaian PPID pelaksana, Sekda bisa menjadi termohon sengketa informasi bahkan bisa berujung pidana informasi.
Hal itu ditegaskan saat menjadi narasumber dalam sesi terakhir Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik bagi Pengelola/Operator PPID Pelaksana Lingkup Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (12/7/2022).
Komisioner dua periode Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar ini menjadi narasumber dengan materi “Antisipasi Sengketa Informasi Publik dan Pidana Informasi.
“Sengketa informasi terjadi ketika pemohon informasi tidak dapat apa informasi yang mereka mohonkan ke badan publik,” ujar Adrian.
Proses permohonan informasi itu sudah mempunyai waktu yang cukup mulai dari permohonan sampai kepada keberatan.
“Nah kenapa bisa menjadi sengketa,” tanya Toad sapaan keren Adrian Tuswandi.
Sesi terakhir ini dimoderatori Ahatta Eka Hosna Kasubag Kepegawaian Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mampu membuat suasana semangat diskusi ditimpali beberapa celetukan Toad yang bikin “geeeer’
Sekretaris Daerah merupakan termohon yang akan hadir dalam persidangan ajudikasi non ligitasi di Komisi Informasi ketika pemohon tidak dapat apa yang mereka inginkan terkait informasi dan dokumentasi.
“Jangan karena kelalaian PPID Pelaksana, bapak Sekda di sengketakan dan bisa berujung pidana,” tegas Adrian.
Sesi diskusi berjalan sangat meriah dan alot ditambah dengan reward yang diberikan oleh Adrian Tuswandi berupa buku Vonis Sengketa Informasi buah karyanya sendiri.
“Jadilah badan publik yang informatif dengan memaksimalkan SOP yang ada sehingga tidak timbul sengketa informasi yang dapat berujung pidana dengan delik aduan khusus dan yang menanggung semua adalah Atasan PPID utama sekarang,” kata Toad. (*)