arrow_upward

Anggota Komisi II DPR Kritisi Kinerja ATR/BPN Terkait Sengketa Tanah Penjual Pisang Keliling

Selasa, 12 Juli 2022 : 18.22

  

Guspardi Gaus

Jakarta, Analisakini.id-Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ke provinsi Jambi beberapa hari lalu.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan kedatangan ke provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN kanwil provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di provinsi Jambi. 

"Seusai rapat tersebut saya ditanya oleh awak media  mengenai kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling yang istrinya (Elida Chaniago) ditahan dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN," ujar Guspardi ketika dihubungi via telepon Senin (11/7/2022).

Tentunya dia merasa prihatin mendengar informasi tesebut. Apalagi ibu Elida Chaniago sampai dimasukkan ke penjara dikarenakan bersengketa dengan Robert Lee yang juga mengakui kepemilikan tanah yang sama. Padahal sertifikat Ibu Elida Chaniago terbit tahun 2013 dan sertifikat kelurga Ribert Lee terbit tahun 2022. Artinya ada dua serifikat atas nama yang berbeda di lokasi yang sama. 

"Jika sudah terbit sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan terjadi konflik hukum atas tanah tersebut, namanya sengketa tanah," ulas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan persoalan sengketa seperti yang dialami seorang pedagang pisang keliling di kota Jambi ini tidak akan terjadi jika pihak BPN bekerja secara profesional. 

Persoalan sengketa tanah ini telah dikritisi Guspardi dan sampaikan ketika rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan.

"Oleh karena itu, saya mempertanyakan kinerja daripada ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama. Jika memang terbukti adanya keterlibatan 'orang dalam' di internal BPN kota Jambi, maka Kementerian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat," terangnya.

Kepada pihak kepolisian diharapkan dapat  menyelesaikan kasus ini secara arif dan bijaksana serta mengedepankan profesioslitas. Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum.

Permasalahan sengketa tanah yang dialami pedagang pusang keliling di kota Jambi ini berawal dari jual beli tanah antara Sukandar dengan Arsil beserta istri yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJBB) Nomor 236/2010 tercatat di Kantor Notaris Holijah. 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418 dengan luas 525 meter yang diterbitkan oleh pejabat BPN Kota Jambi, Kartono Agus Riyanto ST pada tabun 1983. Asril dan istrinnya Elida Chaniago juga rutin membayar  pajak dibayarkan sampai saat ini tahun 2022. 

Masalah muncul di tahun 2017. Tiba- tiba datang Robin Lee yang menggugat di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menggugat tanah itu adalah milik istrinya, Lies Asnawati dengan SHM Nomor 2375/ Paal Lima tahun 31 Oktober 2003. Seakan hukum sudah patah, putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan menangkap paksa Elida Chan dan dijebloskan ke rumah tahanan. 

Jelas secara logika, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 luas tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983 dan beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan fisiknya. Sedangkan, sertifikat hak milik (SHM) Robin Lee dan istrinya Lies Asnawati yaitu Nomor 2375/pall lima terbit tahun 2022. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved