arrow_upward

Lakalantas,Tiga Kakak Beradik Meninggal di Sintuk Padang Pariaman

Minggu, 12 Juni 2022 : 14.15

 

Sumber Facebook Warni Nurman.

Pariaman, Analisakini.id-Tiga kakak beradik meninggal dunia usai kecelakaan antara sepeda motor Honda Scoopy dengan mobil sedan Mitsubishi Lancer dan mobil Honda CRV di Jalan Lintas Lubuk Alung – Pariaman KM 15.500, Korong Tembok, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/6/2022) pukul 19.15 WIB. Diketahui korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor Honda Scoopy dan dua penumpangnya.

Identitas korban yakni NS (17) yang merupakan pengendara, MRAR (11) dan RR (3), warga Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara pengendara sedan Mitsubishi Lancer bernama Ifsan Kurniawan (26), warga Pasa Usang, Nagari Kayu Tanam, Kec 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian pengendara mobil Honda CRV bernama Edi Warman (47), warga Perumahan Bandara Mandiri, Kampung Tangah, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasatlantas Polres Padang Pariaman Iptu Adi Suhendra bersama Kanitlakalantas Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novri Aldi membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Adi, berawal ketika sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi melaju dari arah Pariaman menuju arah Lubuk Alung dalam kecepatan sedang.

Sesampai di lokasi kejadian, lanjutnya, sepeda motor Honda Scoopy mendahului mobil Honda CR-V BA 1021 RV dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang mobil sedan Mitsubishi Lancer BA 1916 TE.

“Sehingga terjadilah kecelakaan tersebut dan akibat kecelakaan tersebut sepeda motor Honda Scoopy terlempar mengenai mobil Honda CR-V,” katanya, Sabtu (11/6/2022) malam seperti dikutip dari katasumbar.com.

Adi menambahkan, ketiga korban meninggal sempat dilarikan ke RSUD Padang Pariaman dan Puskesmas Lubuk Alung.

“Untuk kerugian materil diperkirakan Rp 15 juta, langkah yang kita lakukan menerima laporan polisi, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved