arrow_upward

Dua Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Padang, Ini Sebabnya

Kamis, 23 Juni 2022 : 16.42

 


Padang, Analisakini.id-Cafe karaokean beroperasi melewati batas tayang, dua orang pemandu karaoke, diamankan Satpol PP Padang. 

Pengawasan ketertiban operasional Cafe Karaokean dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (23/6/2022) dini hari, dalam pengawasan masih ditemukan sejumlah cafe karaoke, yang melakukan aktivitas melewati batas operasional, sehingga petugas melakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan tersebut, dua perempuan terpaksa diamankan. Mereka diamankan petugas lantaran tidak bisa memperlihatkan kartu identitas atau KTP. 

Sementara itu, kedua perempuan yang diamankan ini, diproses oleh PPNS sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan Satpol PP melakukan pengawasan kepada kegiatan hiburan malam, agar tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Jangan sampai kegiatan mereka menimbulkan Keresahan, serta terganggunya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, untuk itu kita akan terus lakukan pengawasan," jelas Mursalim.

Terpaksa sejumlah kafe yang melanggar si pemilik usaha dipanggil PPNS seperti pelaku usaha Damarus, Start night  Denai, yang beralamat di Jalan Kampung Nias, serta cafe Duo limo, jalan Nipah, Padang, Sumatera Barat.

"Kepada sipemilik usaha hiburan juga diberikan panggilan serta peringatan, kita lakukan pemanggilan terkait pelanggaran yang dilakukan,"ungkap Mursalim.

Mursalim, mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam, agar tetap mematuhi ketentuan yang ada, jangan sampai kegiatannya dapat menimbulkan pelanggaran serta bertentangan dengan aturan yang ada di Padang. (do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved