arrow_upward

Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Panggil Gubernur Sulteng Jelaskan Pengunduran Diri Pj. Bupati Bangkep

Senin, 06 Juni 2022 : 16.24

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M,Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku terkejut ketika ada penjabat (Pj) kepala daerah yaitu Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Dahri Saleh yang langsung mengundurkan diri beberapa saat setelah dilantik oleh Gubernur Sulteng yang diwakili Wagub Ma’mun Amir pada 30 Mei 2022 lalu.

Menurut informasi yang diterima,  selepas acara pelantikan rampung, Dahri kembali ke ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.

"Belakangan, Dahri mengungkapkan pengunduran dirinya karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, " ujar Guspardi saat dimintai keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan tidak semua pejabat  yang diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri yang disetujui. Contohnya di untuk Pj Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, dari 3 nama yang diusulkan Gubernur muncul nama baru yang di setujui oleh Mendagri. 

Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar. Tetapi Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar tetap melantik penjabat (Pj) bupati Mentawai  sesuai dengan SK dari Mendagri. 

Begitu juga Gubernur Sultra Ali Mazi akhirnya legowo setelah sempat menunda pelantikan dua Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri dan Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman, karena nama yang dipilih Kemendagri tidak sesuai dengan keinginannya. 

Hal berbeda dan terasa janggal terjadi saat pelantikan Pj Bupati Bangkep, dimana dikabarkan hanya berselang 15 menit setelah pelantikan langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri. 

Padahal sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Bangkep, Dahri Saleh menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Proinsi Sulawesi Tengah. Dan Dahri Saleh ini juga salah satu kandidat dari tiga orang yang  direkomendasikan oleh Gubernur kepada Mendagri. 

Dahri Salehpun mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang memintanya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Oleh karenanya, Mendagri harus memanggil Gubernur Sulteng untuk meminta penjelasan tentang pejabat (Pj) yang notabene sudah sesuai usulan Gunernur dan disetujui oleh Mendagri malah di minta mengundurkan diri. Dan pengunduran diri itu terjadi hanya beberapa saat setelah menandatangani acara pelantikan Pj Bupati Bangkep. 

Sejurus kemudian Gubernur Sulteng pun menunjuk Pelaksana Harian (plh) Bupati Bangkep, yakni Rusli Moidady untuk menggantikan Dahri Saleh.  Secara aturan, Mendagri berwenang menetapkan penjabat daerah (Pj). Ini ada apa sebenarnya, apakah ada tekanan politik atau malah semacam pembangkangan dari Gubernur kepada Mendagri. 

"Kalau begitu marwah dan  wibawa pemerintah  pusat ada dimana," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Faizal Mang menjelaskan alasan Dahri Saleh undur diri sesaat usai dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ada 2 alasan. Pertama, terkait lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asal. Alasan kedua, masa jabatan Dahri Saleh sebagai Kepala Biro Kepemerintahan baru 2 bulan berjalan.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Plh Bupati Banggai. Penunjukkan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.PemOtda tanggal 30 Mei 2022. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved