arrow_upward

3 Calon Anggota DKPP 2022-2027 Telah Diputuskan Komisi II DPR

Selasa, 14 Juni 2022 : 17.47

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan penunjukan figur pengganti Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ditentukan oleh Komisi II DPR. 

Menurutnya, Komisi II telah malakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP. Ada tiga nama yang diusulkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. 

"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," ujar Guspardi, Selasa (14/6/2022). 

Mekanisme penunjukan anggota DKPP yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanahkan DPR untuk  memilih 3 nama. Kemudian dari pemerintah, dalam hal ini Presiden 2 nama. Adapun 3 nama yang dipilih oleh Komisi II DPR yaitu, Wiarsa Raka Sandi (mantan Komisioner KPU RI), Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI)  dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menuturkan pilihan Komisi II DPR  yang dijatuhkan kepada tiga nama tersebut karena melihat kompetensi yang mereka miliki. Ada banyak faktor dari sekian banyak (nama calon anggota DKPP) yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan. 

Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022. Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027. 

"Tiga nama yang diputuskan Komisi II ini akan dibacakan dalam rapat paripurna  jam 13.00 hari ini di gedung parlemen Senayan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved