arrow_upward

Tak Sesuai Usulan Gubernur ke Mendagri, Dua Pj. Bupati di Sultra Batal Dilantik

Senin, 23 Mei 2022 : 20.59
Ali Mazi. (ist)

Kendari, Analisakin.id - Dua Penjabat (Pj) Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan batal dilantik oleh Gubernur Ali Mazi. Penyebabnya, 2 Pj bupati yang dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sesuai dengan usulan Ali Mazi.

Penundaan pelantikan 2 Pj bupati di Sultra dilakukan karena Ali Mazi masih meminta penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tidak dipilihnya 2 nama yang diajukan.

Dua nama Pj Bupati pilihan Kemendagri yang tidak sesuai usulan Ali Mazi itu ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Muna Barat, dan Sementara Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Budiman yang ditetapkan sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

"Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badala melalui keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Sedianya pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan digelar di Kota Kendari, Senin (23/5) sore ini. Namun belakangan hanya Pj Bupati Buton Tengah saja yang bakal dilantik karena telah mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra.

"Sedangkan penetapan Pj. Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur," tegas dia.

Makanya yang akan dilantik lebih dulu, yakni Kepala BPBD Sultra, M Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah. Pasalnya sudah sesuai usulan Gubernur Sultra.

"Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur" sebut Ridwan dalam keterangan resminya.

Dengan ditundanya pelantikan 2 Pj bupati pilihan Kemendagri, kini Ali Mazi menunjuk Sekretaris Daerah Muna Barat dan Buton Selatan untuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.

"Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak 22 Mei 2022," papar dia. (sumber detik.com)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved